​MAMUJU,BERITAKOTAMANAKARRA.CO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju diduga melakukan pungutan wajib kepada setiap pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kantor tersebut.

Pungutan ini diindikasikan untuk membiayai kegiatan Hari Bakti Kementerian Agama yang rencananya akan diselenggarakan di Kabupaten Pasangkayu.

​Informasi ini diungkapkan oleh salah seorang pegawai Kemenag Kabupaten Mamuju yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan dampak yang diterima.

​”Kami dipaksa melakukan pungutan sebesar Rp450 ribu per pegawai untuk acara Hari Bakti Kementerian Agama yang dilaksanakan di Kabupaten Pasangkayu,” ungkap sumber tersebut kepada media, Senin (1/12/2025).

​Menurut sumber tersebut, pungutan yang dikenakan hampir setengah juta rupiah ini terasa memberatkan dan bersifat wajib, tanpa adanya opsi penolakan bagi pegawai.

​Terkait dugaan pungutan wajib ini, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mamuju, Dr. H. Mustapa Tangngali. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau membalas upaya konfirmasi yang telah dilayangkan oleh media.

​Dugaan pungutan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai mengenai transparansi anggaran dan legalitas pembebanan biaya kegiatan yang seharusnya bersifat kedinasan kepada individu pegawai. Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian pihak terkait untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar yang memberatkan ASN.
(Zulkifli)