​MAMUJU, BERITAKOTAMANAKARRA.CO – Ketua Umum Asosiasi Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Sipakalaqbiq Sulawesi Barat, Sabarudien Syam (Jhon), angkat bicara menyikapi isu yang beredar mengenai dugaan pelanggaran atau kegiatan ilegal yang melibatkan beberapa perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi.

​Sabarudien Syam menyatakan keprihatinan mendalam terkait dugaan tersebut, khususnya mengenai potensi keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan oknum Syahbandar dalam praktik-praktik ilegal.

​”Kami Asosiasi Tambang MBLB Sipakalaqbiq Sulawesi Barat sangat menyayangkan apabila anggota Asosiasi melakukan pelanggaran dan menyayangkan adanya keterlibatan oknum APH dan Oknum Syahbandar dalam melakukan praktik ilegal. Semoga dugaan ini tidak benar,” ujar Sabarudien Syam.

​Menanggapi isu tersebut, Sabarudien menegaskan bahwa informasi yang beredar saat ini masih sebatas dugaan dan belum terbukti kebenarannya. Oleh karena itu, Asosiasi akan segera melakukan investigasi internal terhadap perusahaan-perusahaan yang namanya dicatut.

​”Ini baru dugaan, berarti belum tentu benar. Kami akan melakukan investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.

​Asosiasi juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah Lembaga atau aliansi pemerhati tambang yang kerap melayangkan laporan hanya berdasarkan kecurigaan dan dugaan semata.

​”Kami juga menyayangkan kepada Lembaga atau aliansi jika merasa dirinya pemerhati tambang. Sebaiknya jangan hanya selalu mendasari dengan kecurigaan dan dugaan semata. Perlu melakukan klarifikasi dan pembuktian kepada otoritas terkait, seperti Dinas ESDM Provinsi, DLH, Syahbandar, dan Inspektur Tambang, tentang kesesuaian legalitas komplit perizinan dan pengawasan, sebelum melakukan pelaporan dugaan,” jelasnya.

​Dalam kesempatan tersebut, Sabarudien kembali mengingatkan seluruh anggotanya untuk selalu berpegang pada Legalitas dalam menjalankan setiap tahapan kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga penjualan. Ia menekankan bahwa kekuatan berusaha terletak pada legalitas, bukan pada kekuatan oknum.

​”Kekuatan berusaha kita adalah Legalitas, bukan kekuatan oknum APH. Patut diingat bahwa sanksi pelanggaran pertambangan ini berat,” tandasnya.

​Asosiasi juga mendorong Dinas terkait dan Inspektur Tambang (IT) Fungsional di bawah Kementerian ESDM untuk terus mengoptimalkan peran pengawasan, pembinaan, dan pemeriksaan rutin. Sabarudien yakin bahwa pengawasan rutin telah dilakukan, sehingga jika masih ditemukan pelanggaran, hal tersebut patut dipertanyakan.

​Dalam upaya mencegah praktik ilegal, Asosiasi meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan mempermudah proses perizinan. Menurut Sabarudien, rumit dan panjangnya proses perizinan, terutama yang lintas kementerian dan memakan waktu bertahun-tahun, kerap kali menjadi salah satu pemicu bagi pengusaha untuk berani melakukan pelanggaran.

​Di akhir pernyataannya, Sabarudien Syam menyoroti dampak positif sektor pertambangan, khususnya kegiatan pertambangan pasir di Sungai Lariang, Kabupaten Pasangkayu. Ia menyebutkan adanya manfaat nyata bagi masyarakat, seperti terbukanya lapangan pekerjaan, pemberdayaan perusahaan lokal, bantuan fasilitas umum, dan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

​”Kami ingin menegaskan bahwa kami selalu mendukung kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan demi keberlanjutan pertambangan di Sulawesi Barat,” tutupnya.
(Zulkifli)