MAMUJU TENGAH,BERITAKOTAMANAKARRA.CO — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan capaian luar biasa dalam sektor penataan ruang selama masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mencatat, nilai investasi yang bersumber dari produk persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi kewenangan pusat telah mencapai angka fantastis Rp357,17 triliun dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

​Menteri Nusron menegaskan bahwa angka tersebut membuktikan bahwa kebijakan penataan ruang kini bertransformasi menjadi penggerak ekonomi nasional dan menjadi fondasi strategis dalam memastikan arah pembangunan yang terukur dan berkeadilan.

Peningkatan signifikan nilai investasi ini, menurut Menteri Nusron, adalah hasil dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat sistem perencanaan ruang. Kunci utama keberhasilan ini terletak pada:

  1. Penyusunan dan Digitalisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR): Tercatat 119 dokumen RDTR baru diterbitkan dalam setahun terakhir, meningkat 21,8%.
  2. Integrasi dengan Online Single Submission (OSS): Sebanyak 445 RDTR telah terintegrasi dengan sistem OSS, menunjukkan peningkatan sebesar 73,8%.

​Integrasi RDTR dengan OSS menjadikan tata ruang sebagai pintu masuk utama investasi melalui mekanisme persetujuan KKPR. Sistem ini memberikan kepastian lokasi dan izin secara transparan, cepat, dan berbasis data spasial yang akurat.

​”Ini sekaligus menutup ruang bagi praktik tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum dalam berusaha,” ungkap Menteri Nusron.

Capaian investasi triliunan rupiah dari KKPR ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang menekankan pada investasi produktif, pemerataan pembangunan wilayah, serta optimalisasi ruang untuk kesejahteraan rakyat. Dengan tata ruang yang terintegrasi, pembangunan diarahkan ke daerah-daerah potensial, tidak hanya terfokus di pusat pertumbuhan ekonomi.

​Menteri Nusron menutup dengan menekankan bahwa penguatan tata ruang juga menjamin dimensi keberlanjutan, di mana setiap RDTR turut memperhitungkan aspek lingkungan, daya dukung sumber daya alam, dan mitigasi bencana.

(Zulkifli)