MAMUJU,BERITAKOTAMANAKARRA.CO – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di salah satu kantor dinas di Kabupaten Mamuju kini menjadi sorotan setelah pihak kepolisian, khususnya Kanit PPA Reskrim Polresta Mamuju, memilih bungkam terkait perkembangan penyelidikan.

​Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terkait tindak lanjut kasus ini tidak membuahkan hasil, lantaran Kanit PPA Reskrim Polresta Mamuju enggan memberikan jawaban. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus sensitif tersebut.

Salah satu keluarga pelaku AS sempat menelpon ke redaksi media meminta agar berita terkait pelaku AS dihapus dengan alasan bahwa pelaku sudah bebas dari rumah tahanan polresta mamuju.

“Bisa dihapus itu berita terkait keluarga kami yang ditahan (AS), karna kasusnya sudah selesai dan pelaku juga sudah keluar dari rumah tahanan polresta mamuju”, Ujarnya.

​Sebelumnya, kasus ini telah menarik perhatian publik setelah Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (25) pada Sabtu dini hari, 22 November 2025. Penangkapan terduga pelaku dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir.

​“Benar, telah diamankan pria berinisial AS (25),” ujar Ipda Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut.

​Penangkapan AS dilakukan menyusul adanya laporan resmi dari korban, MW (24), warga Kecamatan Kalukku, dengan Nomor Laporan: LP/B/392/XI/2025/SPKT Resta Mamuju.

​Menurut keterangan awal korban yang tertuang dalam laporan, peristiwa tragis itu bermula ketika pelaku menawarkan korban untuk beristirahat dan menginap di ruang kantor dinas. Korban mengaku sempat berulang kali menegaskan keberatannya apabila diperlakukan tidak senonoh, dan pelaku berjanji tidak akan berlaku kurang ajar.

​Namun, setibanya di salah satu ruangan kantor, janji pelaku diingkari. Pelaku diduga melakukan pemaksaan, bahkan mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauannya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku akhirnya berhasil melakukan tindak pidana pemerkosaan.

​Kini, terduga pelaku AS telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sikap Kanit PPA yang memilih bungkam menggarisbawahi tantangan dalam mengakses informasi publik mengenai perkembangan kasus kriminal penting ini.
(Zulkifli)