MAMUJU,BERITAKOTAMANAKARRA.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat menegaskan komitmennya terhadap pembaruan hukum pidana nasional dengan menghadiri Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara virtual pada Rabu, 10 Desember 2025.

​Kegiatan bertema “Transformasi Hukum Pidana Nasional Dalam Rangka Membangun Sistem Berbasis Keadilan Restoratif” ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, beserta Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.

​Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam pemaparannya menekankan perubahan paradigma fundamental dari KUHP baru, yaitu peralihan dari keadilan retributif (balas dendam) ke keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan korban dan perbaikan pelaku. Visi KUHP ini mengutamakan keadilan, kepastian hukum, dan prinsip demokratisasi, sejalan dengan perlunya modifikasi dan perluasan alternatif pemidanaan.

​Pakar yang hadir, seperti Prof. Harkristuti Harkrisnowo, turut menyoroti pentingnya KUHP yang memperhatikan kearifan lokal, sementara Dr. Yenti Garnasih membahas secara spesifik mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang kini didefinisikan secara luas dalam KUHP baru.

(Zulkifli)