MAMUJU TENGAH, BKM – Pengambilan sumpah penggantian sertipikat hilang adalah tahapan penting di Kantor Pertanahan (Kantah), di mana pemohon bersumpah secara resmi bahwa sertipikat benar-benar hilang, bukan dijaminkan, dan tanah tidak sengketa, sebagai syarat legal untuk diterbitkan sertipikat pengganti, memastikan kebenaran dan keabsahan permohonan sebelum proses administrasi dilanjutkan hingga sertipikat baru terbit dalam waktu tertentu.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Zulkifli Ali membacakan Naskah Sumpah atas Permohonan Sertifikat Hilang Gereja Katolik Paroki Santo Mikael Tobadak pada Jumat (12/12/2025).

Zulkifli Ali menegaskan “Tujuan Pengambilan Sumpah adalah Memastikan kebenaran pernyataan pemilik bahwa sertipikat asli benar-benar hilang (bukan dijual, digadaikan, atau disengketakan). Memperkuat dasar hukum penerbitan sertipikat pengganti (Sertipikat Pengganti karena Hilang). serta Menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pertanahan.”

Lebih lanjut menyampaikan ” Prosedur Umum Pengurusan Sertipikat Hilang diantaranya Lapor Kehilangan ke Kepolisian dengan membuat laporan kehilangan untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Pengantar Desa/Kelurahan, Datang ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dengan membawa dokumen persyaratan (KTP, surat kehilangan, surat pengantar, dan persyaratan lainnya)”.

Pengambilan Sumpah dari Pastor Frederikus Jampus didampingi Binmas Agama Kristen Kemenag Mamuju Tengah, Altrasius Batuguna dengan saksi 2 orang di Ruang VIP Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah.

Zulkifli Ali menerangkan “Setelah Pengambilan Sumpah Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah akan mengumumkan permohonan sertipikat hilang melalui di surat kabar untuk memberi kesempatan sanggahan pihak lain”.
“Jika tidak ada sanggahan dalam waktu yang ditentukan (sekitar 1 bulan), sertipikat pengganti akan diterbitkan”, pungkasnya.

Dalam Kesempatan ini Pastor Frederikus Jampus mengucapkan “Terimakasih atas layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah”.

“Dengan adanya Sertipikasi rumah ibadah memberikan perlindungan hukum yang kuat, mencegah sengketa kepemilikan, dan memastikan kelangsungan fungsi sosial serta keagamaan aset tersebut” tegas Pastor Frederikus Jampus.
(Zulkifli)