MATENG, BKM — Rapat klarifikasi pada Senin (22/12/2025) Sehubungan dengan adanya permohonan yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah oleh Saudara Suwardi selaku pemohon, telah dilaksanakan rapat klarifikasi terkait dugaan penerbitan sertipikat di atas lahan yang telah dikelola oleh pemohon.

Adapun objek permohonan dimaksud berlokasi di Desa Pontanakayang, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuliriswandy menegaskan “Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penanganan permohonan dapat berjalan secara tertib, profesional, dan akuntabel”.

Lebih lanjut, “Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan permohonan pertanahan, guna memperoleh kejelasan informasi serta menghimpun data dan keterangan dari pihak-pihak terkait”.

“Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen dalam menjunjung asas transparansi, objektivitas, dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. tegas Yuliriswandy.

(Zulkifli)

Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇

https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/berita/rapat-klarifikasi-tahapan-awal-penyelesaian-sengketa-pertanahan