SULBAR, BKM – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DiskominfoSS) Sulawesi Barat terus memacu transformasi digital di lingkup pemerintahan daerah. Sebagai langkah konkret, Bidang Siber dan Sandi DiskominfoSS mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) untuk mengadopsi Tanda Tangan Elektronik (TTE).

​Langkah ini berbuah manis di internal DiskominfoSS. Tercatat sebanyak 37 ASN PPPK PW di dinas tersebut telah 100 persen melakukan pendaftaran, termasuk pengajuan email dinas sebagai syarat utama penerbitan Sertifikat Elektronik.

​Upaya ini sejalan dengan Misi ke-5 Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, yang fokus pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berbasis teknologi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Komitmen Transformasi Digital

​Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, memberikan apresiasi tinggi atas proaktifnya para ASN PPPK PW. Menurutnya, kesiapan ini menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung efisiensi birokrasi.

​”TTE bukan sekadar tren teknologi, melainkan instrumen vital untuk menciptakan administrasi yang efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum. Partisipasi aktif rekan-rekan PPPK PW ini adalah bukti kesiapan kita menyongsong tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang lebih solid,” ujar Ridwan Djafar, Kamis (15/1/2026).

​Ia menambahkan bahwa manfaat TTE sangat terasa pada sisi kecepatan kerja. “Proses penandatanganan dokumen kini bisa dilakukan secara instan tanpa batasan ruang dan waktu (tatap muka). Ini mempercepat pengambilan keputusan dan layanan publik,” imbuhnya.

​Di tempat yang sama, Kepala Bidang Siber dan Sandi DiskominfoSS Sulbar, Fachru Razi, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai fasilitator sekaligus koordinator teknis dalam penerapan TTE di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar.

​”Tugas kami meliputi sosialisasi, fasilitasi pendaftaran, aktivasi, hingga pendampingan teknis bagi PNS maupun PPPK. Kami juga memastikan integrasi TTE ke dalam berbagai aplikasi layanan pemerintahan berjalan mulus,” jelas Fachru.

​Fachru menekankan pentingnya menggunakan TTE tersertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE). TTE jenis ini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah serta menjamin autentikasi dan keutuhan dokumen.

​”Kami berharap keberhasilan pendaftaran 100 persen di internal DiskominfoSS ini dapat menjadi pemantik bagi OPD lain, sehingga implementasi SPBE di Sulawesi Barat semakin optimal dan menyeluruh,” pungkasnya. (rls)