MAMUJU, BKM – Pengumuman hasil rapat penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Sulawesi Barat untuk periode Januari 2026 yang mencapai angka fantastis Rp3.092,15 per kilogram, bukannya disambut sorak sorai, justru menuai protes keras dari para petani. Pasalnya, angka yang diputuskan dalam pertemuan formal di hotel mewah tersebut dinilai hanya menjadi “harga kertas” yang tidak menyentuh realita di pintu-pintu pabrik.
Ketimpangan harga yang mencolok dilaporkan terjadi di PT. Manakarra Unggul Lestari (MUL). Saat pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar mengklaim harga telah menembus angka psikologis Rp3.000, pihak perusahaan tersebut dilaporkan hanya membeli TBS petani di harga Rp2.590 per kilogram. Terdapat selisih signifikan sebesar Rp502 per kilogram yang raib dari kantong petani.
Ansari, salah satu petani sawit di Sulawesi Barat, menyatakan kekecewaannya terhadap pola penetapan harga yang rutin dilakukan namun minim pengawasan. Menurutnya, tanpa adanya kehadiran pemerintah yang kuat di lapangan, penetapan harga setinggi apa pun tidak akan berdampak pada kesejahteraan petani.
”Kami tidak butuh angka bagus di berita jika saat menimbang di pabrik harganya jauh berbeda. Selalu saja terdengar penetapan harga tinggi di hotel, tapi tidak ada pengawasan nyata ke pabrik. Ini namanya harga kertas; di atas kertas naik, di lapangan justru turun,” cetus Ansari dengan nada getir.
Senada dengan keluhan tersebut, para pekebun kini mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, khususnya Dinas Perkebunan, untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) yang membandel. Mereka menuntut adanya sanksi tegas bagi perusahaan yang secara sepihak menetapkan harga di bawah standar ketetapan daerah.
Ketua Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, yang mendampingi Kepala Dinas Perkebunan Sulbar Muh. Faizal Thamrin dalam rapat koordinasi Selasa (13/1), menegaskan bahwa harga yang disepakati adalah standar wajib bagi perusahaan mitra. Namun, fakta di PT. Manakarra Unggul Lestari menjadi bukti nyata adanya celah besar antara kebijakan dan implementasi.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga yang menjanjikan ekonomi inklusif di sektor perkebunan. Petani berharap pemerintah tidak hanya pandai merilis angka, tetapi juga berani menghadapi korporasi yang merugikan rakyat kecil.
Hingga berita ini diturunkan, selisih harga yang mencapai lebih dari Rp500 per kilogram tersebut masih menjadi beban berat bagi petani sawit di Sulawesi Barat, yang merasa hasil keringat mereka dipangkas di tengah tren kenaikan harga dunia.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan