MAMUJU TENGAH, BKM – Integritas aparatur tingkat bawah di Kabupaten Mamuju Tengah menjadi sorotan tajam. Sebuah insiden kekerasan dilaporkan terjadi di Dusun Kalubibing, Desa Panggaloan, yang melibatkan oknum Ketua RT berinisial H terhadap seorang warga berinisial S.
Aksi represif yang dilakukan di ruang publik tersebut memicu reaksi keras dari Pengurus Pusat Forum Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mamuju Tengah (FORPMAT). Sekretaris Umum FORPMAT, Haikal Adrian, menyebut tindakan tersebut sebagai aksi “barbar” yang mencoreng tatanan pemerintahan desa.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam (24/01/2026). Saat warga sedang melangsungkan acara adat/hakikat, H tiba-tiba mendatangi korban tanpa alasan yang jelas. Tanpa proses dialog, H diduga langsung melayangkan pukulan keras ke arah wajah korban.
Akibat serangan mendadak itu, korban S mengalami luka lebam dan pembengkakan serius di wajah bagian kiri. Mirisnya, aksi main hakim sendiri ini ditengarai hanya berdasar pada tuduhan pencurian sawit yang sama sekali belum terbukti secara hukum.
Haikal Adrian menilai tindakan oknum Ketua RT tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat memprihatinkan.
”Kami mengecam keras tindakan ini. Seorang pemimpin di tingkat basis seharusnya menjadi pelindung, bukan justru menjadi pelaku kekerasan. Tuduhan pencurian itu ada prosedurnya melalui jalur hukum, bukan dengan otot,” tegas Haikal.
Ia memperingatkan bahwa jika perilaku premanisme oleh pejabat publik dibiarkan tanpa tindakan tegas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem supremasi hukum di Mamuju Tengah.
Menyikapi insiden ini, FORPMAT mendesak Pemerintah Desa Panggaloan untuk segera mengambil langkah konkret:
- Sanksi Berat: Meminta Kepala Desa segera mengevaluasi dan memberikan sanksi administratif berat kepada oknum RT berinisial H.
- Evaluasi Pengawasan: Mempertanyakan lemahnya pengawasan desa mengingat acara publik tersebut tidak terpantau oleh pihak berwenang (Bhabinkamtibmas).
- Keadilan Korban: Memastikan korban S mendapatkan perlindungan hukum penuh dan proses pidana berjalan transparan.
”Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Mamuju Tengah tidak boleh menjadi tempat bagi oknum yang merasa kebal hukum,” tutup Haikal.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap aparatur diwajibkan menjunjung tinggi moral dan etika dalam melindungi warga. Hingga berita ini dirilis, pihak Pemerintah Desa Panggaloan masih bungkam terkait status jabatan oknum RT tersebut.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan