MAMUJU, BKM – Upaya perlindungan terhadap kekayaan intelektual di Sulawesi Barat terus menunjukkan tren positif. Terbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat resmi menerbitkan sertifikat Hak Cipta untuk 12 judul buku di Pusat Layanan Terpadu, Selasa (27/1).
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani.
Hidayat menegaskan bahwa proses pendaftaran ini telah melalui verifikasi ketat untuk memastikan seluruh dokumen pemohon sesuai dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak para kreator.
”Sertifikat yang diterbitkan hari ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bukti otentik kepemilikan. Ini melindungi hak moral sekaligus hak ekonomi sang pencipta karya,” jelas Hidayat.
Inisiatif ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya edukasi kekayaan intelektual. Tujuannya jelas: membangun ekosistem kreatif yang sehat dan kompetitif di Bumi Manakarra.
Dengan adanya kepastian hukum ini, para penulis dan akademisi diharapkan tidak lagi merasa was-was terhadap ancaman pembajakan atau klaim ilegal dari pihak lain.
Sebagai bagian dari pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, Kanwil Kemenkum Sulbar terus membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin mematenkan karyanya.
”Kami mengimbau para penulis, seniman, hingga inovator di Sulbar untuk segera mendaftarkan hasil pemikirannya. Perlindungan hukum adalah investasi jangka panjang bagi masa depan setiap insan kreatif,” tutup Hidayat.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan