MAMUJU, BKM – Menanggapi pemberitaan di media online pada Sabtu (24/1/2026) mengenai desakan penetapan tersangka dalam proyek pengembang perumahan, PT Grow Samudra Alfatih resmi memberikan klarifikasi. Melalui Juru Bicaranya, Mawardi, perusahaan menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memastikan informasi yang beredar di masyarakat tetap berimbang dan akurat.

​Mawardi menegaskan bahwa akuisisi lahan untuk proyek Perumahan Alfatih di Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, telah menempuh jalur legal. Dasar administrasi pertanahan yang digunakan adalah kesepakatan sah serta didukung oleh surat pernyataan penguasaan atau persetujuan langsung dari pemilik tanah.

​”Seluruh tahapan administrasi pertanahan kami jalankan sesuai prosedur yang berlaku dan diketahui oleh seluruh pihak terkait sejak awal,” ujar Mawardi dalam keterangan tertulisnya.

​Terkait isu kewajiban finansial, pihak perusahaan mengeklaim telah menunjukkan itikad baik dengan memenuhi sebagian besar komitmen pembayaran. Berikut adalah poin-poin utama klarifikasi tersebut:

  • Realisasi Pembayaran: Hingga saat ini, PT Grow Samudra Alfatih telah melunasi sekitar 70% dari total nilai transaksi yang disepakati dengan pemilik lahan.
  • Hak Tanggungan: Mengenai pembebanan Hak Tanggungan pada sertifikat, Mawardi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari skema pembiayaan usaha yang sah demi keberlanjutan proyek, bukan untuk merugikan pihak lain.
  • Ranah Hukum: Perbedaan penafsiran mengenai sisa pembayaran dipandang sebagai persoalan perdata, yang penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang relevan.

​Mawardi menegaskan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif terhadap aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun penetapan tersangka baik terhadap perusahaan maupun jajaran pengurusnya.

​”Kami mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan sampai ada kesimpulan hukum yang prematur sebelum ada keputusan inkrah,” tambahnya.

​Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, PT Grow Samudra Alfatih berkomitmen untuk:

  1. ​Menyelesaikan segala perselisihan pendapat di dalam koridor hukum yang berlaku.
  2. ​Menjaga hubungan baik dan itikad positif dengan seluruh pemangku kepentingan.
  3. ​Mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila di masa depan tuduhan pidana yang dialamatkan terbukti tidak berdasar.

​Penyampaian Hak Jawab ini merupakan pemenuhan amanat Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi terciptanya jurnalisme yang proporsional dan berimbang.(Zulkifli)