JAKARTA, BKM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menetapkan langkah darurat guna memproteksi sisa lahan sawah nasional. Langkah strategis ini diambil demi menyukseskan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan. Kebijakan ini menyusul hasil pertemuan antara Menteri Nusron Wahid dan Presiden di Istana Negara pada Rabu (28/01/2026).

​Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap alih fungsi lahan sawah di daerah yang belum memenuhi standar perlindungan.

​”Bagi daerah yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), maka secara otomatis seluruh LBS di sana kami kunci sebagai LP2B. Sawah-sawah tersebut dilarang keras dialihfungsikan hingga pemda merevisi aturannya,” ujar Nusron.

​Kebijakan tegas ini merujuk pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030. Aturan tersebut memandatkan minimal 87% LBS dipatenkan sebagai LP2B permanen. Namun, realita di lapangan menunjukkan data yang mengkhawatirkan:

  • Penyusutan Masif: Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah dalam periode 2019–2024 akibat konversi menjadi area industri dan perumahan.
  • Celah Regulasi: Banyak daerah belum mencantumkan porsi LP2B yang memadai dalam RTRW mereka, sehingga pengembang sangat mudah mengubah fungsi lahan.
  • Capaian Rendah: Saat ini, LP2B dalam RTRW tingkat provinsi baru menyentuh 67,8%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota baru mencapai 41%.

​Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian ATR/BPN kini mewajibkan daerah yang porsi LP2B-nya masih di bawah ambang batas untuk segera melakukan revisi RTRW. Pemerintah memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan untuk merampungkan proses hukum tersebut.

​Hingga saat ini, tercatat baru 64 kabupaten/kota yang memenuhi syarat minimal 87%. Sisanya, sebanyak 409 daerah, diperintahkan untuk segera berbenah. Guna mempercepat langkah ini, Kementerian ATR/BPN akan segera berkoordinasi dengan para kepala daerah serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan sosialisasi masif. (Zulkifli)

Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇 https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/