JAKARTA, BKM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen kementeriannya dalam mendukung Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di wilayah Sumatra. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung secara daring dari Jakarta, Senin (26/01/2026).
Wamen Ossy menyatakan bahwa kementeriannya berfokus pada percepatan aspek legalitas dan ketersediaan lahan guna mendukung pembangunan infrastruktur bagi warga terdampak.
”Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah serta kementerian/lembaga terkait. Prioritas kami adalah memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) berjalan lancar,” ujar Wamen Ossy.
Wamen Ossy memaparkan bahwa penyediaan tanah untuk huntap maupun hunian sementara (huntara) dapat ditempuh melalui beberapa skema, di antaranya penggunaan Hak Pakai Pemda, pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) milik BUMN, hingga pemanfaatan tanah adat.
Khusus untuk lahan milik BUMN, proses pelepasan hak wajib mengikuti prosedur persetujuan aset sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, penggunaan Hak Pakai Pemda dinilai lebih praktis karena status tanah otomatis kembali menjadi tanah negara setelah dilepaskan.
Setelah lahan tersedia, langkah berikutnya melibatkan Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi sekaligus daftar penerima manfaat. Jika diperlukan, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan dilakukan, terutama bagi lahan yang beralih fungsi dari kawasan perkebunan menjadi permukiman.
“Mekanisme yang dipilih harus dibarengi dengan sosialisasi yang intensif. Sangat penting bagi masyarakat untuk memahami sepenuhnya jenis hak atas tanah yang akan mereka terima nantinya,” tambah Wamen Ossy.
Kementerian ATR/BPN juga menetapkan klasifikasi khusus terhadap lahan yang terdampak bencana:
- Tanah Musnah: Tanah yang secara fisik hilang akibat bencana. Kategori ini memerlukan penetapan melalui SK Tanah Musnah dan biasanya selaras dengan kriteria kerusakan berat dari BNPB.
- Tanah Terdampak: Tanah yang secara fisik masih ada namun mengalami kerusakan. Negara menjamin pengakuan hak masyarakat atas tanah ini.
“Kami akan melakukan inventarisasi dan plotting ulang. Jika sertifikat warga hilang, akan diterbitkan sertifikat pengganti seiring dengan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” jelasnya.
Rapat koordinasi strategis ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Turut hadir jajaran menteri lainnya, termasuk Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait; Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; serta Kepala BNPB, Suharyanto.(Zulkifli)
Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇 https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/


Tinggalkan Balasan