SULBAR, BKM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memacu penyelesaian laporan aktualisasi bagi calon Paralegal. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 198 dari total 258 calon Paralegal telah resmi melaporkan hasil aktualisasi mereka di lapangan.
Data tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, dalam rapat evaluasi progres percepatan pelaporan pada Rabu (28/01/2026). John menegaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim.
”Kami terus mendorong para calon Paralegal untuk segera menyelesaikan laporan aktualisasinya. Ini adalah tahapan krusial untuk memastikan mereka benar-benar siap menjalankan fungsi pendampingan hukum di tengah masyarakat,” ujar John Batara.
Dalam arahannya, John menekankan bahwa kecepatan pelaporan harus dibarengi dengan ketepatan data. Ia meminta seluruh tim pendamping untuk proaktif mengawal para calon Paralegal agar kendala di lapangan dapat segera teratasi.
”Sinergi seluruh Tim Percepatan sangat menentukan. Target kami adalah mewujudkan 100 persen laporan aktualisasi di Provinsi Sulawesi Barat dalam waktu dekat,” tegasnya.
Para penanggung jawab (Person in Charge/PIC) dari setiap wilayah melaporkan adanya tren kenaikan jumlah laporan yang signifikan. Berikut adalah rincian penambahan laporan terbaru dari tiap kabupaten:
- Mamuju: 18 orang
- Mamasa: 13 orang
- Polewali Mandar (Polman): 10 orang
- Pasangkayu: 7 orang
- Mamuju Tengah (Mateng): 4 orang
- Majene: 3 orang
Sebagai langkah tindak lanjut, Panitia Percepatan bersama Panitia Pelatihan Paralegal berkomitmen untuk memperketat pemantauan intensif di setiap wilayah. Upaya ini dilakukan guna memposisikan Sulawesi Barat sebagai provinsi dengan tingkat kepatuhan pelaporan aktualisasi terbaik secara nasional.
Melalui akselerasi ini, diharapkan proses pengukuhan Paralegal kompeten dapat segera terlaksana. Dengan demikian, akses keadilan bagi masyarakat, terutama di wilayah pelosok Sulawesi Barat, dapat terlayani secara lebih optimal.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan