MAMUJU, BKM – Perguruan tinggi dituntut untuk melampaui batas akademik tradisional demi menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, saat memberikan Keynote Speech di Universitas Tomakaka, Mamuju, Kamis (29/01/2026).
Dalam orasinya, Saefur membedah potret Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Barat sepanjang tahun 2025. Dari 988 permohonan yang terdaftar, pendaftaran Hak Cipta masih mendominasi dengan 891 pengajuan, disusul Merek (95), dan Paten (2). Angka ini menjadi catatan penting, mengingat secara nasional, pendaftaran paten masih didominasi pihak asing sebesar 67,95%.
”Kampus tidak boleh sekadar menjadi ‘pabrik’ jurnal ilmiah yang menumpuk di perpustakaan. Hilirisasi riset adalah keharusan. Universitas harus bertransformasi menjadi inkubator inovasi yang mampu menjawab tantangan industri dan kebutuhan nyata masyarakat,” tegas Saefur di depan sivitas akademika.
Untuk mendukung ekosistem inovasi tersebut, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah memodernisasi layanan melalui sistem digital. Saat ini, tersedia 170 layanan berbayar dan 174 layanan gratis yang dapat diakses melalui platform IPROLINE serta E-HAK CIPTA (POP).
Saefur memberikan apresiasi atas keberhasilan STAIN Majene yang pada Oktober 2025 lalu sukses mendaftarkan 442 Hak Cipta secara masal sebagai contoh efektivitas sistem digital tersebut.
Selain isu ekonomi kreatif, Kakanwil juga menyoroti pentingnya akses terhadap keadilan (Access to Justice). Merujuk pada UU No. 16 Tahun 2011 dan Permenkum No. 34 Tahun 2025, ia menekankan bahwa negara menjamin bantuan hukum cuma-cuma bagi kelompok rentan dan masyarakat tidak mampu.
Ia pun mengajak mahasiswa Universitas Tomakaka untuk mengambil peran sebagai Paralegal Kampus. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) perguruan tinggi, mahasiswa diharapkan mampu menjadi penyambung lidah bagi petani dan nelayan di pelosok Sulawesi Barat.
”Keadilan sosial adalah hak semua warga, bukan hanya bagi mereka yang mapan secara finansial. Peran mahasiswa dalam pendampingan non-litigasi sangat krusial bagi masyarakat di wilayah terpencil,” tambahnya.
Menutup arahannya, Saefur Rochim menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Sulbar untuk memfasilitasi kolaborasi riset, program magang, hingga penguatan bantuan hukum. Ia mengimbau agar setiap karya intelektual mahasiswa segera didaftarkan demi mendapatkan perlindungan hukum yang sah.
”Mari kita pastikan setiap gagasan yang lahir dari universitas ini menjadi bahan bakar bagi kemandirian bangsa dan memberikan manfaat nyata bagi keadilan rakyat,” tutup Saefur.
(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan