MAMUJU, BKM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Barat bergerak cepat menerjemahkan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Suhardi Duka (SDK) terkait pelestarian lingkungan. Fokus utama kali ini adalah mentransformasi kawasan perkantoran Gubernur Sulbar menjadi zona minim sampah (zero waste).
Dalam rapat strategis yang dipimpin Kepala DLHK Sulbar, H. Zulkifli Manggazali, Kamis (5/2/2026), ditegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi pelopor perubahan perilaku dalam menjaga ekosistem kantor.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 44 Tahun 2025. Aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan kantong plastik, botol mineral sekali pakai, hingga styrofoam di lingkungan kerja.
”Kami mengimbau seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk mulai membiasakan diri membawa wadah makan pribadi dan tumbler. Ini bukan sekadar aturan, tapi upaya nyata membangun budaya kerja ramah lingkungan dan menjaga kesehatan bersama,” ujar Zulkifli Manggazali.
Pasca penggabungan dinas lingkungan hidup dan kehutanan, DLHK Sulbar berencana membangun kembali Bank Sampah Unit. Fasilitas yang sebelumnya berada di gedung sayap Sekretariat Daerah ini akan direlokasi ke area samping Gedung Kantor DLHK Sulbar.
Langkah ini diambil agar pengelolaan sampah internal lebih terorganisir. Tidak hanya ASN, pengelola kantin di area kantor juga akan diwajibkan melakukan pemilahan sampah secara mandiri.
Kepala Bidang Tata Guna Lahan dan Perlindungan Hutan, Budiman Said, menambahkan bahwa edukasi pemilahan sampah akan diperkuat. DLHK akan menyediakan tempat sampah terpilah dan kantong khusus untuk mendukung sistem manajemen sampah yang lebih berkelanjutan.
Dengan langkah konkret ini, DLHK Sulbar berkomitmen menjadikan lingkungan perkantoran sebagai contoh nyata pengelolaan sampah yang efektif bagi instansi lain maupun masyarakat luas di Sulawesi Barat.(zulkifli)


Tinggalkan Balasan