MAMUJU, BKM – Kepastian hukum dan jaminan keamanan bagi investor asing di Indonesia kembali dipertanyakan. Kwon Ki-pup, pengusaha asal Korea Selatan yang telah 15 tahun berinvestasi di tanah air, secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.
Kwon mengungkapkan nestapa atas hancurnya investasi senilai lebih dari USD 14 juta (sekitar Rp218 miliar) yang berlokasi di Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat Investasi besar tersebut kini lumpuh akibat rentetan tindakan kriminal yang diduga dibiarkan tanpa penanganan hukum yang tegas.
Menanggapi mandeknya laporan hukum kliennya, kuasa hukum Kwon Ki-pup, Hasri Jack, SH, angkat bicara di hadapan awak media dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Maleo, Selasa (10/2/2026). Ia menegaskan bahwa kliennya kini merasa putus asa karena negara seolah tidak hadir melindungi investor.
”Klien kami telah memberikan segalanya untuk Indonesia, menjual aset di Korea demi membangun usaha di sini. Namun apa balasannya? Asetnya dijarah, stafnya ditabrak hingga luka berat, dan keselamatannya diancam preman. Kami mendesak Kapolri untuk memberikan perhatian khusus karena ada dugaan intervensi oknum yang membentengi pelaku,” tegas Hasri Jack di hadapan wartawan.
Hasri Jack juga menyoroti lambannya proses hukum yang sudah berjalan lebih dari 60 hari tanpa progres signifikan.
”Kami tidak ingin ada stigma bahwa investor asing bisa diperas dan dianiaya di negeri ini. Jika pelaku dibiarkan menghirup udara bebas meski bukti sudah terang benderang, maka jangan salahkan jika kepercayaan internasional kepada Indonesia akan runtuh,” tambahnya.
Berdasarkan laporan resmi, Kwon Ki-pup merinci serangkaian aksi brutal yang dialami perusahaannya:
- Penjarahan & Produksi Ilegal: Pelaku diduga mencuri hasil tambang (agregat) serta menyita alat berat milik perusahaan untuk menjalankan aktivitas ilegal.
- Percobaan Pembunuhan: Pada 11 Desember 2025, staf perusahaan bernama Kwon Kieun sengaja ditabrak oleh pelaku hingga mengalami patah tulang tangan dan cedera kepala. Pelaku bahkan mencoba menabrak kembali korban saat sudah tergeletak sebelum akhirnya melarikan diri.
- Intimidasi Preman: Pasca pelaporan ke polisi, intimidasi justru meningkat dengan melibatkan preman setempat yang mengancam akan menghabisi nyawa Kwon Ki-pup.
Kwon Ki-pup melalui suratnya mempertanyakan integritas penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut pelaku secara terbuka mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di Mabes Polri, sehingga merasa kebal terhadap hukum.
”Saya investor yang patuh aturan. Apakah di Indonesia benar-benar ada orang yang kebal hukum hanya karena koneksi? Saya merasa lelah secara fisik dan mental menghadapi ketidakadilan ini,” tulis Kwon dalam suratnya.
Melalui Hasri Jack, SH, pihak investor menyampaikan empat tuntutan mendesak:
- Penyelidikan Transparan: Menuntut tindakan hukum yang serius tanpa pandang bulu.
- Jaminan Keamanan: Perlindungan bagi keluarga investor dan seluruh karyawan.
- Pemulihan Aset: Pengembalian alat berat dan properti perusahaan yang dijarah.
- Sanksi bagi Oknum: Tindakan tegas terhadap siapa pun yang membentengi pelaku kriminal tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintah dan institusi Polri untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang ramah terhadap investasi asing.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan