MAJENE, BKM – Upaya perlindungan potensi lokal di Sulawesi Barat kembali membuahkan hasil. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat secara resmi menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk produk Garam Kristal Majene, Rabu (11/2).

​Mewakili Kakanwil Saefur Rochim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, menyerahkan dokumen prestisius tersebut kepada perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Kristal Majene, Andi Reni Anggaraeni, di Villa Bogor, Majene.

​“Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah langkah strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk unggulan daerah. Terdaftarnya Garam Kristal Majene sebagai produk Indikasi Geografis adalah pencapaian yang membanggakan bagi kita semua,” ujar Hidayat yang didampingi oleh Kadiv P3H, John Batara Manikallo.

​Hidayat menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari sinergi antara MPIG dan Kanwil Kemenkum Sulbar. Menurutnya, hal ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memproteksi kekayaan alam dan budaya lokal agar tidak diklaim pihak lain sekaligus meningkatkan daya saing pasar.

​Dengan bertambahnya Garam Kristal Majene, Sulawesi Barat kini memiliki deretan produk berstatus IG yang kuat, menyusul Lipa Saqbe Mandar, Tenun Sekomandi, dan Kopi Kurrak Polewali.

​Tak berhenti di situ, Kemenkum Sulbar kini tengah membidik sejumlah produk potensial lainnya untuk didaftarkan sebagai IG pada tahun ini. Target selanjutnya mencakup Loka Pere (Pisang Majene), Kopi Ulumanda, serta Pasagu (Sagu Pasangkayu).

​Selain fokus pada Indikasi Geografis, pihak Kanwil juga terus menggalakkan pengembangan Merek Kolektif melalui pembinaan Koperasi Merah Putih guna memayungi pelaku UMKM di Sulawesi Barat.

​“Kami berharap kolaborasi solid antara pemerintah daerah, UMKM, Dinas PMD, serta MPIG terus diperkuat. Sinergi ini kunci agar perlindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Barat dapat berjalan maksimal dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hidayat.(Zulkifli)