JAKARTA, BKM – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyampaikan Keterangan Presiden dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/2). Sidang ini membahas perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Koalisi Advokasi Hak Pasien terkait Pasal 4f dan frasa “Pihak yang Berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1).
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat. Menurutnya, pemohon gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata dan langsung akibat berlakunya aturan tersebut.
“Pemerintah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan kerugian yang bersifat aktual, konkret, dan spesifik. Dalil yang diajukan masih bersifat dugaan dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat langsung dengan norma dalam UU Paten,” tegas Hermansyah.
Menanggapi kekhawatiran pemohon soal praktik patent evergreening (perpanjangan masa paten melalui inovasi kecil), pemerintah menekankan bahwa argumen tersebut tidak didasari bukti empiris yang kuat. Apalagi, UU Paten yang baru ini baru efektif berlaku sejak Oktober 2024, sehingga dampak objektifnya belum bisa diukur secara prematur.
Hermansyah juga meluruskan pandangan mengenai akses obat-obatan. Ia menyebut harga dan ketersediaan obat dipengaruhi oleh beragam kebijakan sektoral, bukan semata-mata akibat norma paten.
“Permohonan ini didasarkan pada kekhawatiran normatif yang belum terbukti secara faktual. UU Paten memerlukan jangka waktu implementasi yang cukup sebelum bisa dinilai dampaknya terhadap akses obat maupun proses pemeriksaan paten,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pemerintah menjamin bahwa sistem hukum paten nasional saat ini sudah memiliki instrumen pelindung kepentingan publik. Hal ini mencakup mekanisme pelaksanaan paten oleh pemerintah, pengaturan impor paralel, hingga ketentuan bolar provision.
Atas dasar argumen tersebut, pemerintah memohon kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan