JAKARTA, BKM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa penataan ruang yang presisi merupakan kunci sukses program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pengelolaan ruang yang terencana diharapkan mampu mencegah konflik pertanahan sekaligus mendukung pembangunan nasional yang inklusif.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyatakan bahwa proyek strategis seperti swasembada pangan, energi, hilirisasi, hingga pembangunan tiga juta rumah memerlukan integrasi ruang yang adil.
”Ruang harus dikelola secara tertib agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan yang memicu konflik. Kita ingin memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan fungsi ruang lainnya,” ujar Suyus dalam Town Hall Meeting di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).
Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian khusus pada ketahanan pangan dengan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini, alokasi kawasan pangan dalam tata ruang provinsi baru mencapai 67,87%, masih di bawah target RPJMN sebesar 87%.
Tantangan besar berada di tingkat daerah, di mana baru 41,32% luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang terakomodasi dalam RTRW kabupaten/kota. Sebagai langkah tegas, pemerintah memberlakukan kebijakan freeze atau pembekuan alih fungsi lahan pada kawasan pangan yang belum sinkron dengan aturan terbaru.
”Kawasan tersebut wajib dipertahankan untuk fungsi pangan dan tidak diizinkan untuk dialihfungsikan,” tegas Suyus.
Kabar baik bagi percepatan pembangunan, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kini tidak lagi harus menunggu siklus lima tahun. Regulasi terbaru memungkinkan perubahan dilakukan secara parsial dan lebih cepat guna menyesuaikan dengan kebijakan strategis nasional serta mitigasi bencana.
Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang turut hadir dalam pertemuan tersebut sependapat bahwa tata ruang adalah fondasi utama.
”Tata ruang harus menjadi panglima. Sebelum kita membangun infrastruktur apa pun, arah dan batasan spasialnya harus ditetapkan terlebih dahulu agar pembangunan terukur dan efisien,” pungkas AHY.(zul)
Layanan Publik:
Bagi masyarakat yang membutuhkan akses layanan pertanahan digital atau informasi publik di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, silakan kunjungi website resmi melalui tautan: kab-mamujutengah.atrbpn.go.id


Tinggalkan Balasan