SERANG, BKM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong organisasi keagamaan untuk segera melegalkan aset mereka melalui skema Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama yayasan. Langkah ini merupakan solusi strategis untuk menertibkan aset pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.

​Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam pertemuan strategis di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/02/2026).

​“Yayasan keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial kini diperbolehkan memiliki hak milik secara langsung. Tidak perlu lagi menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) atau menitipkan aset atas nama pribadi pengurus. Sekarang, aset bisa langsung tercatat atas nama lembaga/yayasan,” tegas Menteri Nusron.

​Selama ini, banyak aset pesantren yang sertipikatnya masih menggunakan nama perorangan. Menurut Menteri Nusron, praktik ini sangat berisiko memicu konflik ahli waris atau sengketa kepemilikan di masa depan.

​Dengan pencatatan langsung atas nama yayasan, pengelolaan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang berkelanjutan. Hal ini menjamin keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan dalam jangka panjang.

​Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan jalur khusus untuk menetapkan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Adapun prosedurnya meliputi:

  1. Pengajuan Permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN.
  2. Rekomendasi Teknis dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) terkait di Kementerian Agama.
  3. Pencatatan Hak secara sah dan terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional.

​“Kami sudah memberikan jalan keluar yang memudahkan, namun saya melihat pemanfaatannya masih belum maksimal. Kami harap organisasi keagamaan segera bergerak,” tambah Nusron Wahid.

​Acara ini turut dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kakanwil BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis. Dukungan penuh dari berbagai pihak diharapkan mampu mempercepat proses sertipikasi aset umat di wilayah Banten dan sekitarnya.(Zul)

Layanan Publik:

Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan pertanahan digital dan informasi publik di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, silakan kunjungi website resmi kami melalui tautan: kab-mamujutengah.atrbpn.go.id