MAMUJU, BKM – Proses pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang seharusnya bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi tersebut dinilai menyalahi prosedur karena berlokasi di atas lahan pekuburan umum milik masyarakat setempat.

​Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Karama (IPPMK), Rahmania, menyatakan bahwa pemilihan lokasi pembangunan tersebut telah memicu keresahan dan keluhan di tengah masyarakat Desa Karama. Ia menilai langkah pihak pengelola tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang mengedepankan etika sosial dan kearifan lokal.

​”Kami menilai pembangunan ini tidak sesuai SOP karena dilakukan di area pekuburan umum. Ini menyentuh aspek sensitif masyarakat,” tegas Rahmania dalam keterangan tertulisnya.

​Mewakili suara pemuda dan warga, Rahmania meminta pihak terkait untuk mengevaluasi kembali proyek tersebut. Ia menyarankan agar pembangunan dipindahkan ke lahan lain yang tidak mengganggu ketenangan dan kesejahteraan sosial warga. Jika relokasi tidak memungkinkan, pihaknya menuntut agar proyek tersebut segera dihentikan.

​Ia juga menekankan bahwa perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan masyarakat telah dijamin secara konstitusional.

​”Merujuk pada UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemerintah memiliki kewajiban dalam memberikan jaminan dan perlindungan sosial. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Mamuju untuk segera turun tangan menindaklanjuti persoalan ini demi menjaga kondusivitas masyarakat Karama,” imbuhnya.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap ada dialog terbuka antara pemerintah desa, pengelola koperasi, dan warga guna mencari solusi terbaik yang tidak mencederai nilai-nilai sosial di Desa Karama.(Zul)