MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya bagi para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Langkah ini diambil untuk memastikan produk hukum di daerah selaras dengan dinamika aturan nasional yang terus berkembang.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, usai mengikuti pendalaman materi bertajuk “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” secara virtual di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu (25/2/2026).
”Peningkatan kapasitas perancang adalah sebuah kewajiban. Dengan adanya regulasi baru, para perancang harus mendalaminya agar produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan tepat sasaran,” ujar Saefur Rochim yang saat itu didampingi Kadiv P3H John Batara Manikallo serta jajaran tim perancang.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa saat ini terjadi perubahan mendasar dalam penyusunan ketentuan pidana pada Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menyusul adanya kebijakan penyesuaian pidana yang berdampak pada UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Satu poin krusial yang ditekankan adalah pembatasan sanksi. Kini, Perda hanya diperbolehkan memuat ancaman pidana berupa denda maksimal kategori III. Pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencantumkan sanksi pidana kurungan, baik sebagai ancaman tunggal maupun alternatif.
”Pemerintah daerah tetap dapat memuat sanksi administratif atau sanksi pemulihan keadaan, sejauh tidak melampaui kewenangan yang diatur oleh peraturan yang lebih tinggi,” jelas Dhahana.
Dhahana juga memaparkan teknis konversi pidana kurungan menjadi pidana denda. Ketentuan pidana kurungan lama wajib dihapus dan disesuaikan dengan kategorisasi dalam KUHP terbaru. Namun, untuk ketentuan denda yang menggunakan format kelipatan (seperti kelipatan retribusi), aturan tersebut tidak mengalami perubahan.
Dirjen PP menginstruksikan setiap wilayah untuk segera melakukan inventarisasi Perda yang masih mencantumkan pidana kurungan guna dilakukan penyesuaian. Proses harmonisasi kini diperkuat sebagai instrumen pengendali agar hukum daerah tetap konsisten dengan kebijakan nasional.
Melalui penguatan kapasitas ini, para perancang di Kanwil Kemenkum Sulbar diharapkan lebih cermat dan adaptif dalam merumuskan norma sanksi, guna menjamin kepastian hukum dan mendukung integritas sistem hukum nasional.(Zul)


Tinggalkan Balasan