POLEWALI MANDAR, BKM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus berupaya mendongkrak ekonomi lokal melalui perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Kali ini, tim menyasar para pelaku UMKM di Kabupaten Polewali Mandar untuk mengedukasi pentingnya kepemilikan merek sebagai aset bisnis yang berharga.

​Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan komitmennya untuk membantu pelaku usaha dalam meraih legalitas. “Kami terus berkontribusi meningkatkan nilai ekonomi UMKM melalui pemanfaatan layanan legalitas yang tersedia di Kanwil Kemenkum Sulbar,” ujar Saefur, Rabu (25/2/2026).

​Menindaklanjuti arahan tersebut, Bidang Kekayaan Intelektual bersama jajaran Penyuluh Hukum menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Keliling bertema “Perlindungan Merek Bagi UMKM” di Lapangan Pancasila, Polewali Mandar.

​Pemilihan lokasi ini sangat strategis karena bertepatan dengan momentum bazar UMKM daerah, sehingga tim dapat berinteraksi langsung dengan banyak pelaku usaha lintas sektor.

​Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Juani, menjelaskan bahwa merek bukan sekadar nama atau logo, melainkan identitas pembeda yang memiliki fungsi strategis.

“Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum agar identitas usaha tidak disalahgunakan pihak lain. Selain itu, merek yang terdaftar meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjadi aset bernilai yang bisa dikembangkan secara profesional,” jelas Juani.

​Tak hanya memberikan teori, tim penyuluhan juga memberikan panduan praktis mengenai prosedur pendaftaran merek agar para pelaku UMKM tidak lagi merasa kesulitan dalam mengurus legalitas. Sesi dialog dan tanya jawab pun dibuka sebagai bentuk pendampingan awal bagi pengusaha yang ingin segera mendaftarkan produknya.

​Langkah ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dengan Dinas UMKM setempat serta mendorong kesadaran hukum yang lebih tinggi. Dengan memiliki merek yang terlindungi, UMKM di Sulawesi Barat diharapkan dapat naik kelas, lebih profesional, dan berkelanjutan dalam menghadapi persaingan pasar.(Zul)