JAKARTA, BKM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah proaktif dalam mempercepat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana di wilayah Sumatera. Fokus utama dukungan ini terletak pada kepastian aspek pertanahan dan kesesuaian tata ruang agar hunian bagi masyarakat segera terealisasi.

​Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepastian hukum lahan merupakan pondasi utama sebelum pembangunan fisik dimulai. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi daring bersama sejumlah menteri dan kepala daerah pada Minggu (28/12/2025) malam.

​”Kami berkomitmen membantu pemerintah daerah di Sumatera dengan memastikan lokasi Huntap memiliki status hukum yang jelas (clean and clear) serta bebas dari sengketa,” ujar Ossy Dermawan.

​Kementerian ATR/BPN berperan dalam menyediakan data akurat mengenai informasi pertanahan yang diusulkan pemerintah daerah. Setidaknya ada empat kriteria wajib yang harus dipenuhi sebelum pembangunan Huntap dilakukan:

  1. Status Lahan Bersih: Tanah harus berstatus clean and clear tanpa sengketa.
  2. Keamanan Teknis: Lokasi wajib bebas dari potensi risiko bencana susulan.
  3. Ekosistem Sosial: Kedekatan dengan fasilitas umum seperti sekolah dan ladang.
  4. Aksesibilitas: Lokasi harus terjangkau oleh jalur distribusi logistik.

​Wamen Ossy juga telah menginstruksikan jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk bergerak cepat melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah guna mempercepat pengadaan tanah.

​Tantangan lain yang dihadapi adalah status sebagian lahan yang berasal dari area PTPN. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN akan mengawal perubahan peruntukan lahan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman.

​”Penyesuaian tata ruang adalah tugas kami agar tidak ada kendala regulasi saat pembangunan berlangsung,” tambah Ossy.

​Selain itu, ia menekankan pentingnya penetapan skema hak atas tanah sejak awal, apakah berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemda. Kepastian ini diperlukan untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat penerima manfaat.

​Rapat strategis ini dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, serta dihadiri oleh jajaran menteri lainnya seperti Mendagri Tito Karnavian, Menteri Investasi Rosan Roeslani, dan Mensos Saifullah Yusuf.(Zul)

Tautan Layanan Digital

​Dapatkan kemudahan akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah melalui website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah di bawah ini: 👇

https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id