MAMUJU TENGAH, BKM – Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah terus memperkuat komitmennya dalam menjamin kepastian hukum aset masyarakat. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, tim ajudikasi menggelar penyuluhan intensif di Desa Tinali, Kecamatan Budong-Budong, pada Kamis (12/02/2026).
Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi satu arah, melainkan menjadi wadah bagi pemerintah untuk mendengar langsung pendapat, kendala, dan aspirasi masyarakat terkait kepemilikan tanah.
Dalam pertemuan tersebut, tim Kantor Pertanahan memaparkan secara sistematis mengenai tahapan pendaftaran, persyaratan berkas, hingga manfaat jangka panjang memiliki sertifikat tanah. Ruang dialog yang dibuka lebar disambut antusias oleh warga yang ingin mengonsultasikan status lahan mereka.
Tujuan utama dari pendekatan persuasif ini adalah:
- Pemahaman Komprehensif: Memastikan warga paham bahwa PTSL adalah solusi tertib administrasi.
- Transparansi Proses: Menjamin bahwa setiap tahapan berjalan akuntabel dan tepat sasaran.
- Partisipasi Aktif: Mendorong warga untuk segera melengkapi dokumen dan memasang tanda batas lahan.
Penyuluhan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang kuat antara pemerintah desa dan masyarakat. Dengan pemetaan yang akurat dan percepatan sertifikasi, potensi sengketa lahan di masa depan dapat ditekan seminimal mungkin.
”Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi warga Desa Tinali. Sertifikasi tanah bukan hanya soal kertas, tapi soal perlindungan hak ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar perwakilan tim Kantor Pertanahan Mamuju Tengah.
Melalui program PTSL, Desa Tinali diharapkan segera menjadi wilayah yang tertib administrasi pertanahan, memberikan rasa aman bagi pemilik lahan, dan mendukung pembangunan daerah yang lebih terstruktur.(Zul)
Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇


Tinggalkan Balasan