JAKARTA, BKM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tengah melakukan finalisasi terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi tersebut siap menjadi payung hukum pembangunan nasional yang sinkron dan efisien.

​Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa RPP ini merupakan dokumen komprehensif yang terdiri atas 311 pasal dalam 11 bab. Cakupannya sangat luas, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa dan kelembagaan penataan ruang.

​Salah satu keunggulan utama RPP ini adalah penerapan prinsip One Spatial Planning Policy (OSPP). Kebijakan ini mengintegrasikan seluruh dimensi ruang ke dalam satu sistem tunggal.

​”Melalui OSPP, perencanaan ruang darat, laut, udara, hingga ruang di dalam bumi kini terintegrasi. Hal ini bertujuan agar pembangunan nasional lebih efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan,” tegas Suyus.

​Asisten Deputi Perekonomian Kemensetneg, Dyah Ariyanti, memberikan beberapa catatan penting sebagai bahan penyempurnaan sebelum RPP ini resmi ditetapkan. Ia menekankan agar regulasi ini tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada serta lebih aplikatif saat diimplementasikan di lapangan.

​”Kami ingin memastikan aspek pengaturan dalam RPP ini selaras dengan kebutuhan implementasi terkini dan tidak mengulang ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang lain,” ujar Dyah.

​Rapat koordinasi ini juga melibatkan diskusi lintas sektor dengan perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi/BKPM, Kemendagri, KemenPAN-RB, serta Kementerian Hukum. Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang solid untuk mendukung iklim investasi dan pelestarian lingkungan secara seimbang.

​Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Reny Windyawati, beserta jajaran Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang.(Zulkifli)

Akses layanan pertanahan digital dan informasi publik Kabupaten Mamuju Tengah! Klik tautan di bawah ini untuk mengunjungi website resmi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah: 👇 https://kab-mamujutengah.atrbpn.go.id/