Mamuju Tengah, BKM – Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju melaksanakan kegiatan rutin tahunan yang selalu menjadi agenda penting yaitu Sosialisasi Anti Korupsi pada Rabu (15/07/2026), kegiatan ini merupakan wadah menumbuhkan budaya integritas, meningkatkan pemahaman tentang bahaya korupsi, serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini dengan menanamkan nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah (Kakantahkab Mateng) Rahman Yusuf jadi pembuka sekaligus pemberian sambutan yang menyampaikan betapa pentingnya kegiatan ini untuk mempertajam dan pengingat untuk mawas diri betapa bobroknya perilaku korupsi.
“Korupsi merupakan salah satu permasalahan terbesar yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia dan Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita melakukan pelayanan kepada masyarakat tanpa ada embel-embel korupsi” ujar Rahman Yusuf saat membuka kegiatan sosialisasi
Narasumber yang hadir pada kegiatan ini adalah AIPDA Agustinus HM selaku PS. Kanit Tipidkor Polres Mamuju Tengah. Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Topoyo, Kepala Seksi Desa Topoyo, Notaris/PPAT, Para Pejabat Pengawas dan Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pegawai mengenai bahaya tindak pidana korupsi, memperkuat budaya integritas, serta mendorong pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya di lingkungan Kantor BPN Kabupaten Mamuju Tengah” ujar Kanit Tipidkor Polres Mamuju Tengah, Agustinus HM.
Keberlanjutan pembangunan yang sangat bergantung pada integritas setiap individu dalam menjalankan tanggung jawabnya. Korupsi menjadi salah satu penghalang utama yang merusak fondasi kepercayaan itu. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan setiap lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, yang merupakan tulang punggung masa depan bangsa.
Sosialisasi antikorupsi bukan hanya mengajarkan tentang teori, melainkan juga membentuk sikap kritis dan tanggung jawab terhadap tindakan yang berpotensi merugikan orang lain dan masyarakat secara luas.
Salah satu aspek yang perlu ditekankan dalam pendidikan antikorupsi adalah pemahaman tentang dampak destruktif yang ditimbulkan oleh korupsi. Korupsi bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak sistem sosial dan menghambat kemajuan suatu negara.
Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat budaya kerja yang berlandaskan integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas, guna mendukung pencapaian kinerja yang tinggi dan bersih dari korupsi.(Z)
Dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani).


Tinggalkan Balasan