MAMUJU, BKM — Aksi koboi di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Mamuju, berakhir di sel tahanan. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam terhadap pengawas SPBU.
Pelaku berinisial AF alias Budi (23) diamankan tak lama setelah membacok korban Abd. Rahim (58), pengawas SPBU Simbuang, pada Rabu pagi, 23 September 2026 sekitar pukul 09.30 WITA.
“Benar, terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” tegas Kapolresta Mamuju.
Polisi mengungkap, motif sementara dipicu perselisihan antrean BBM jenis solar yang berujung cekcok mulut. Emosi tak terkendali, pelaku diduga mencabut sebilah parang dan menyabet punggung serta lengan korban.
Akibatnya, korban mengalami luka sabetan dan harus dilarikan ke RS Bhayangkara Mamuju untuk menjalani perawatan intensif.
Atas perbuatannya, AF terancam hukuman berat. Kapolresta menjelaskan, penyidik akan menerapkan KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023.
Jika hasil visum menyatakan luka berat, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP baru dengan ancaman 5 tahun penjara. Jika luka kategori ringan/sedang, dijerat Pasal 466 ayat (1) dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda.
Tak hanya itu, karena menggunakan parang, pelaku juga terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Untuk kepastian pasal, kami menunggu hasil visum korban. Barang bukti satu bilah parang sudah kami amankan,” jelasnya.
Kapolresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi, terutama saat mengantre BBM.
“Selesaikan masalah dengan kepala dingin, karena tindakan kekerasan dapat berkonsekuensi hukum,” tutupnya.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan