MAMUJU, BKM — Kabar gembira bagi para kreator, musisi, penulis, seniman, hingga pelaku UMKM kreatif di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi menggratiskan biaya pencatatan Hak Cipta.
Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencatatan hak cipta kini menjadi Rp 0,- untuk seluruh jenis ciptaan.
Kebijakan pro-rakyat ini terwujud setelah Menteri Keuangan menyetujui surat usulan dari Menteri Hukum terkait penyesuaian tarif layanan pencatatan ciptaan.
“Merespon surat Bapak Menteri Hukum, Menteri Keuangan telah menyetujui biaya PNBP pencatatan hak cipta seluruh jenis ciptaan menjadi Rp 0,-,” demikian informasi yang diterima dari internal Kemenkum, Senin (27/10).
Persetujuan Menkeu tersebut menjadi dasar untuk segera diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tarif Rp 0 untuk Seluruh Jenis Ciptaan.
Berlaku Untuk 19 Jenis Ciptaan
Kebijakan gratis ini tidak tanggung-tanggung. Berlaku untuk 19 jenis ciptaan yang dilindungi sesuai Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, meliputi:
Mulai dari buku, pamflet, karya tulis, ceramah, pidato, lagu dan musik, drama dan tari, karya seni rupa seperti lukisan dan patung, karya arsitektur, peta, karya batik, fotografi, sinematografi, hingga karya-karya modern seperti permainan video (game), program komputer, basis data, dan kompilasi ekspresi budaya tradisional.
Artinya, apapun karyamu, kini bisa dicatatkan secara resmi tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Dorong Perlindungan Karya Anak Bangsa
Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Selama ini, biaya pencatatan yang masih menjadi pertimbangan membuat banyak kreator, terutama kreator pemula dan UMKM, enggan mencatatkan karyanya. Padahal, sertifikat pencatatan hak cipta adalah bukti otentik kepemilikan yang sangat vital untuk mencegah pembajakan dan sengketa di kemudian hari.
Sambil menunggu Permenkum tersebut resmi terbit, Kemenkum telah menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) di Indonesia untuk gencar mempromosikan kebijakan ini.
Masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan emas ini melalui berbagai platform media sosial Kanwil dan mitra media.
Dengan tarif Rp 0, tidak ada lagi alasan untuk tidak melindungi karya. Ayo, segera catatkan karya terbaikmu! (Zulkifli)


Tinggalkan Balasan