MAMUJU, BKM — Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimkot Mamuju bersama ratusan warga Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) dan Kabupaten Pasangkayu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Prov Sulbar pada 16/1/2025.
Aksi ini digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana aktivitas tambang pasir di wilayah Mateng dan pasangkayu yang dinilai mengancam lingkungan, ruang hidup masyarakat setempat
Dalam aksi yang berlangsung damai tersebut, massa aksi menyuarakan penolakan tegas terhadap segala bentuk eksploitasi tambang pasir.
Mereka juga menuntut DPRD Sulbar dan beberapa OPD Lingkup Sulbar agar segera mengambil tindakan dalam menghentikan rencana eksploitasi tambang pasir yang di duga akan merusak lingkungan ketika dibiarkan.
Tuntutan Aksi:
- Tolak tambang pasir
- Cabut izin PT. Yakusa Tolelo Nusantara (YTN)
- Cabut izin PT. Alam Sumber Rezeki (ASR)
- Mendesak DPRD Sulbar untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulbar melalui DPM-PTSP, Dinas LH, Dinas ESDM terkait pencabutan dan penghentian izin perusahaan PT. YTN dan PT. ASR.
Fppi Pimkot Mamuju akan selalu berada di samping masyarakat yang ada di Sulawesi Barat dalam menangani kasus kasus tambang baik itu batuan maupun pasir, Ujar Bung Irfan.
“Ini adalah bentuk solidaritas terhadap masyarakat yang ada di Mateng dan juga Pasangkayu, ini adalah kasus berulang ulang mengenai tambang tentu ini menjadi pertanyaan yang dimana pemerintah kita terlalu gampang mengeluarkan izin tanpa melihat kondisi masyarakat yang ada dibawa”, Tegas Bung Irfan
Bung Irfan juga mengatakan bahwa Fppi Mamuju akan terus berkomitmen untuk mengawal semua persoalan yang ada di akar rumput (masyarakat) baik itu sekitar pertambangan maupun sektor yang lainnya, Pungkasnya.
Aksi unjuk rasa sendiri baru berakhir pada malam hari setelah pihak DPRD Sulbar sepakat menerima tuntutan massa aksi.
(Zulkifli)
Tinggalkan Balasan