MAMUJU, BKM – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv Yankum, Hidayat dan Kadiv P3H, John Batara Manikallo menghadiri rapat koordinasi dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Pelaksanaan kegiatan yang sama itu juga dihadiri oleh sejumlah jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Sulbar).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025.
Pelaksanaan rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Dalam kesempatannya itu, Menkum menekankan peran aktif seluruh Kantor Wilayah Kemenkun untuk ikut berkontribusi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Kementerian Hukum memiliki peran yang sangat penting dalam proses pendaftaran badan hukum koperasi, percepatan legalitas, serta fasilitasi pengesahan akta pendirian koperasi.
Proses ini menjadi kunci dalam mempercepat operasionalisasi koperasi serta menjamin status dan perlindungan hukum koperasi di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut Kanwil Kemenkum Sulbar akan segera melakukan langkah langkah dalam upaya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Provinsi Sulbar.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan melakukan koordinasi dengan stakeholder unsur terkait yaitu notaris di wilayah, Dinas Koperasi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta instansi terkait lainnya untuk percepatan pelaksanaan pembentukan Koperasi Merah Putih.
(Zulkifli)
Tinggalkan Balasan