MAMUJU, BKM — Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Tahun 2018 Nazlah, S.Pt, M.Sc Sujud syukur setelah di nyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, dalam sidang pembacaan vonis, Kamis 10 Juli 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju, memberikan vonis bebas kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasangkayu Tahun 2018, Nazlah S.Pt, M.Sc.

Sebelumnya, Kadis Pertanian Kabupaten Pasangkayu Tahun 2018 itu dituntut 2 tahun penjara atas dakwaan kasus korupsi peremajaan sawit rakyat kabupaten Pasangkayu Tahun 2018, 2019 dan 2020, dengan total kerugian negara mencapai 8,6 miliyar.

Putusan Vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju, karena dari persidangan sama sekali tidak terbukti peran Terdakwa sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwakan Terdakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,

Hal ini didasarkan pada fakta hukum, bahwa setelah bantuan dana peremajaan sawit rakyat tersebut cair dan disalurkan langsung kepada para pekebun melalui masing-masing rekening dan tidak pernah terbukti adanya aliran dana baik dari Pekebun, Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan, atau siapa pun juga baik secara langsung maupun tidak langsunglangsung, Ujar Kuasa Hukum Nazlah, S.Pt, M.Sc, Wing Prabowo, SH.

Pada persidangan ini Jaksa Penuntut Umum melampirkan barang bukti surat berupa fotocopy legalisir salinan Putusan Kasasi Nomor : 5162K/Pid.Sus/2023 tanggal 10 November 2023, pokok dalam Putusan Kasasi tersebut, menyatakan bahwa Asbir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, berdasarkan putusan kasasi tersebut ternyata tidak ada satupun pertimbangan yang menghubungkan kesalahan yang dilakukan oleh Asbir dengan perbuatan Terdakwa dalam persidangan ini, Ungkap Wing Prabowo, SH.

“Hal ini berdasarkan dengan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan, tidak terdapat fakta yang menunjukkan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam perkara ini, baik itu keuntungan yang bersifat materil maupun in materil, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berkeyakinan apa yang didakwakan oleh penuntut umum tidak terbukti melakukan perbuatan pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam perkara ini”, Kata Wing Prabowo, SH.

Lanjut kata Wing Prabowo, SH mengatakan bahwa pada dasarnya Putusan perkara ini telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Pertama, bahwasanya Terdakwa Ibu Nazlah sama sekali tidak tahu apa-apa lagi berkaitan dengan program PSR mulai dari penetapan penerima manfaat program, pencairan anggaran program sampai pada pelaksanaannya, setelah dikukuhkan oleh Bupati menjadi Kadis Pertanian Pasangkayu sejak tanggal 26 Desember 2018.

“Urusan PSR telah ditangani oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasangkayu. Sehingga menjadi sangat aneh apabila ketika dinilai ada permasalahan dalam implementasi program PSR thn 2019-2020, Terdakwa yg dimintai tanggung jawab”, Kata Wing Prabowo, SH.

Kedua, tidak ada bukti sama sekali dalam fakta persidangan jika ada peran Terdakwa yang dengan jelas melakukan kesepakatan untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi. Ungkap Wing Prabowo, SH.

“Semua perbuatan Terdakwa sebagai Kepala Dinas saat itu dinilai normal karena telah menjalankan fungsi pimpinan secara baik yakni fungsi managerial, mengatur para bawahan dalam Tim PSR untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tupoksi yang ada”, Jelas Wing Prabowo.

Wing Prabowo juga menganggap bahwa dalam persidangan terungkap dana yang disita oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu sebesar 4,3 miliar adalah dana yang akan dikembalikan oleh Koperasi Syariah BMT Bukit Harapan ke BPDPKS dikarenakan ada pekebun yang mengundurkan diri sebanyak 57 orang, tutupnya.
(Zulkifli)