MAMUJU, BKM — Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024), resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya
Namun demikian, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM yang dapat menikmati fasilitas ini, kata dia, hanya UMKM di sektor tertentu saja. Mereka adalah UMKM atau pelaku usaha di sektor perikanan dan pertanian yang memiliki utang tetapi tidak mampu membayar angsuran yang jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet
Terkait kebijakan tersebut Ketua FPPI Pimkot Mamuju, Irfan mengangap bahwa ini suatu kebijakan yang cukup baik yang dilakukan oleh pemerintahan Prabowo tetapi perlu digaris bawahi, ini tidak adil bagi para pelaku UMKM lainnya karena yang di hapuskan hanya UMKM yang berada di sektor pertanian dan perikanan, lalu UMKM lainnya di kemanakan
Irfan berharap semestinya Presiden Prabowo menghapuskan para pelaku UMKM yang memiliki piutang di dibawah 300 juta, jika ingin betul betul melihat masyarakatnya sejahtera dan makmur, karena kita tau rata rata pelaku UMKM di Indonesia memilki ekonomi yang bisa dikatakan cukup rendah, Ujarnya.
(Dzulkifli)
1 Komentar
DM Ki langsung pak Prabowo bro. Kah kalau demoki disini belum tentu nalihat