MAMUJU, BKM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, menyebut bahwa Penyebaran informasi hukum kepada masyarakat merupakan kewajiban penyelenggara negara.

Hal itu disampaikannya pada penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Provinsi Sulawesi Barat di Aula Pengayoman dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi anggota JDIH di Sulawesi BaratBarat,(6/08/25).

Sunu Tedy menambahkan salah satu wadah penyebaran informasi hukum itu adalah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang merupakan pilar penunjang pembangunan hukum.

Sehingga, Parameter keberhasilan kinerja JDIHN adalah ketersediaan dokumentasi informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat di seluruh instansi pemerintah dan instansi lainnya.

“Berdasarkan data, dari 14 anggota JDIHN di Provinsi Sulawesi Barat, saat ini tercatat 7 instansi yang aktif dan 7 instansi lainnya tidak aktif. Selain itu, hanya 2 anggota/instansi yang melakukan pembaruan data, sementara 12 lainnya belum melakukannya. Temuan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2024” tegas Kakanwil

Lebih lanjut ia mengajak seluruh stakeholder agar terus bersinergi, kedepankan komunikasi yang baik, kerjasama lintas sektoral agar JDIH di Prov Sulbar ini semakin berkembang, bermanfaat untuk masyarakat serta pembangunan budaya hukum di Indonesia yang semakin baik.
(Zulkifli)