MAJENE, BKM — Tim Kanwil Kemenkum Sulbar melakukan Audit Kepatuhan Langsung (On Site) Penerapan PMPJ bagi Notaris di Majene,

“Kegiatan yang dilaksanakan ini mecakup evaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan notaris dalam menerapkan undang-undang TPPU/TPPT dan mendorong notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Zainuddin selaku Ketua Tim kegiatan itu mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto

Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah notaris disalahgunakan sebagai sarana atau sasaran pencucian uang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Sulbar berharap agar para notaris memahami dan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Selain itu, Tim juga mengingatkan agar para notaris mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015.

Peraturan ini menetapkan notaris sebagai salah satu pihak yang wajib melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini sebagai wujud dukungan terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).

Pelaksanaan audit kepatuhan langsung (on site) mencakup kegiatan pra-audit (entry meeting), pelaksanaan audit, dan pasca-audit (exit meeting).(*)