MAMUJU, BKM – Sebuah tragedi kemanusiaan mengguncang Desa Papalang Kecamatan Papalang, setelah puluhan warga dilarikan ke rumah sakit dan lima di antaranya meninggal dunia usai mengonsumsi limbah medis berupa alkohol kedaluwarsa.
Polresta Mamuju kini telah menangkap dua tersangka, yakni Masdar (40) dan Rijal (32), yang merupakan karyawan dari PT. Karya Teknik Mulia, perusahaan yang bekerja sama dengan PT. Wastec Internasional dalam pengangkutan limbah rumah sakit.
Menurut keterangan Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay bahwa keduanya diduga kuat sebagai pihak yang memberikan minuman keras berupa cairan berbahaya beracun (alkohol kedaluwarsa) kepada sekelompok pemuda yang kemudian menenggak miras tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana menjual atau memberikan barang berbahaya yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
AKP Agustinus Pigay menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada kedua pelaku
Sementara itu Desi Staf UPTD pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat yang bertanggung jawab memonitor dan mengawasi kegiatan pemusnahan limbah medis pada PT. Wastec Internasional mengatakan bahwa limbah medis berbahaya ini berasal dari BPOM Manado dan seharusnya dimusnahkan.
Namun, dua oknum karyawan tersebut diduga menyalahgunakan limbah tersebut, yang berujung pada insiden fatal ini dengan meninggalnya 5 orang warga papalang, Ujarnya
Desi berharap insiden ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak terkait, bahwa keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, dan kelalaian dalam pengelolaan limbah medis dapat memiliki konsekuensi yang mematikan.
Kasus ini juga menyoroti potensi kelalaian dalam sistem pengelolaan limbah medis. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, Zulkifli Manggazali pada saat diwawancara BKM, menyatakan akan melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh terhadap kerja sama mereka dengan PT. Wastec Internasional.
”Jika terbukti bahwa PT. Wastec Internasional lalai dalam menerapkan standar operasional pemusnahan limbah medis, kami tidak akan ragu untuk mengevaluasi kerja sama mereka,” tegasnya.
Sementara itu Dafid dan Zulkifli dari pihak PT. Wastec Internasional yang dikonfirmasi oleh BKM belum memberikan klarifikasi terkait persoalan yang ada.
(Zulkifli)
Tinggalkan Balasan