MAMUJU, BKM — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Zulkifli Manggazali, memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) dari PT. Wastec Internasional, (22/9/25).
Perintah ini dikeluarkan menyusul penetapan dua tersangka dalam kasus keracunan alkohol kadaluwarsa yang menewaskan lima warga dan menyebabkan puluhan lainnya dirawat di rumah sakit.
Dua tersangka yang tidak disebutkan namanya ini diketahui sebagai individu yang bertanggung jawab menyediakan alkohol kadaluwarsa yang menjadi penyebab tragedi di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju.
Zulkifli menegaskan bahwa pemeriksaan ini sangat penting untuk mengetahui apakah ada pelanggaran SOP yang dilakukan oleh PT. Wastec Internasional dalam pengelolaan limbah, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti alkohol.
”Kami ingin memastikan apakah ada prosedur yang tidak dijalankan dengan benar. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan segera melakukan evaluasi kontrak kerjasama dengan PT. Wastec Internasional,” tegas Zulkifli.
Pemerintah Provinsi Sulbar sangat serius menanggapi insiden ini, mengingat dampaknya yang fatal bagi masyarakat.
Zulkifli berharap hasil pemeriksaan dapat segera diserahkan agar langkah-langkah selanjutnya bisa diambil, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau pemutusan kontrak jika perusahaan terbukti lalai.
Tragedi ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan standar keamanan dalam pengelolaan limbah B3.
Sementara itu Dafid dari PT. Wastec Internasional yang dikonfirmasi BKM perihal tersebut menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
“Karena ini sudah diranah penyelidikan kepolisian, saya menunggu keputusan terbaik, kalau dari perusahan yang namanya limbah dimusnahkan,” Kata Dafid
Dafid menegaskan bahwa yang terjadi merupakan kesalahan oknum, Ujarnya
“Jadi nya lebih ke oknum, tapi tunggu aja hasil dari kepolisian, kan driver nya sudah ditangkap”,Tutup Dafid.
(Zulkifli)
Tinggalkan Balasan