MAMUJU, BKM — Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi Kadiv Yankum, Hidayat Yasin bersama sejumlah jajaran menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah secara virtual.
Pelaksanaan kegiatan itu membahas Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan; “Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Sambutan Sekretaris BSK Hukum, Dwi Harnanto, saat membuka pelaksanaan kegiatan itu menegaskan BSK Hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam memastikan penggunaan bukti disetiap tahapan pembuatan kebijakan publik di Kementerian Hukum.
“sebagai upaya guna memastikan ketersediaan bukti yang berkualitas dan berbasis data dalam setiap penyusunan kebijakan Kementerian Hukum, maka BSK Hukum perlu berkolaborasi dengan Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan implementator kebijakan ditingkat wilayah,” lanjutnya
Selain itu, Ia menambahkan Kanwil Kemenkum melalui Divisi P3H – BSK Hukum melaksanakan salah satu fungsi di wilayah dalam hal Tusi BSK.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi Publik dalam Penyusunan dan Implementasi Peraturan Menteri Hukum.
Deni Kristiawan, selaku Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Jateng, saat menjadi narasumber kegiatan itu mengatakan dalam pemaparan hasil AIEK, temuan positifnya adalah tersedianya payung hukum, memuat SOP yang baku, memberikan kepastian hukum, dan MPD sebagai pelaksana teknis pengawasan merasa lebih terlindungi secara prosedural, “namun demikian terdapat temuan permasalahan di lapangan, yakni kewenangan MPD masih terbatas” sambungnya
Efektivitas pengawasan perlu diperkuat, ketentuan teknis saat ini belum sepenuhnya adaptif, dan pendampingan hukum memerlukan kejelasan lebih lanjut. Dengan revisi yang tepat, regulasi ini dapat menjadi instrumen yang lebih efektif, adaptif, dan responsif.
Tak jauh berbeda disampaikan Mikael Gama Pramudita, Analis Hukum Ahli Pertama, Direktorat Jenderal AHU, yang juga menjadi narasumber kegiatan itu menyampaikan materi Penguatan Peran MPD dan MPW dalam penyelesaian perkara.
Majelis Pengawas merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris.
MP menindaklanjuti laporan pengaduan dari Masyarakat dan/atau laporan dari pelaksanaan kewenangan MP. Penjatuhan sanksi administratif terhadap pelanggaran jabatan notaris berupa teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara/tetap.
Pada kondisi tertentu misalkan diketahui bahwa notaris ybs sedang dalam masa penahanan oleh Aparat Penegak Hukum, MPD dapat melaporkan hal tersebut kepada Ditjen AHU untuk kemudian dilakukan pemblokiran atas akun notaris tersebut demi melindungi Masyarakat dalam penerapan prinsip kehati-hatian.(*)
Tinggalkan Balasan