MAMUJU, BKM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 7491503 di Kalimamuju yang sebelumnya viral terkait dugaan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan tandon air, akhirnya angkat bicara.

Pihak SPBU secara tegas membantah telah menjual BBM jenis Pertalite kepada pembeli yang menggunakan tandon air atau wadah kemasan besar yang tidak standar.

Viral! Praktik Isi Pertalite Menggunakan Tandon Air di SPBU Kalimamuju, Warga Desak Pertamina Turun Tangan

​Namun, dalam klarifikasinya, pihak SPBU mengakui bahwa mereka memang melayani pembelian BBM jenis Dexlite dan Pertamax menggunakan tandon air. Pengakuan ini memicu pertanyaan lebih lanjut, mengingat secara umum, peraturan di SPBU melarang penjualan BBM ke wadah kemasan atau tandon air, dan hanya mengizinkan pengisian langsung ke tangki kendaraan.

Pembeli hanya dapat melakukan pembelian dengan wadah kemasan untuk jenis BBM non-subsidi tertentu. Pembeli wajib menggunakan jeriken yang terbuat dari material standar (logam atau HDPE untuk jenis diesel) dan seringkali membutuhkan surat rekomendasi dari dinas terkait, terutama untuk kebutuhan sektor tertentu seperti pertanian atau perikanan.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya, manajemen SPBU Kalimamuju juga menyampaikan permintaan khusus kepada narasumber yang mengangkat isu ini. Mereka meminta agar narasumber tersebut turun langsung ke lokasi untuk memastikan dan menyaksikan proses penjualan di lapangan.

“Kami minta narasumber memberikan edukasi. Jangan lagi foto sembunyi-sembunyi ! Mereka harus langsung turun dari kendaraan dan memastikan sendiri BBM apa yang dibeli, Ini penting agar kesimpulan yang diambil sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar perwakilan manajemen SPBU Kalimamuju

Meskipun pihak SPBU mengakui melayani Dexlite dan Pertamax menggunakan tandon, mereka belum menjelaskan dasar atau izin yang mereka pakai untuk menjual BBM non-subsidi dengan wadah kemasan tidak biasa.

Padahal, tindakan ini melanggar regulasi Pertamina karena meningkatkan risiko keselamatan dan potensi penyalahgunaan, terutama jika mereka menggunakan wadah/jeriken non-standar.

Pernyataan ini kembali menyoroti pentingnya penegakan aturan di seluruh SPBU, terutama terkait larangan penjualan BBM bersubsidi seperti Pertalite ke wadah kemasan, serta pengawasan ketat terhadap penjualan BBM non-subsidi agar tidak menggunakan wadah kemasan yang melanggar standar keselamatan (seperti tandon air) dan berpotensi memicu penimbunan.

(Zulkifli)