​MAMUJU, BKM — Kantor Pos di Mamuju menjadi sorotan publik setelah kedapatan mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi yang robek dan tidak layak lagi dikibarkan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati simbol negara.

​Kondisi bendera yang memprihatinkan tersebut memicu reaksi keras dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat, Sunusi.

Saat diwawancarai, Sunusi menegaskan bahwa mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi robek adalah pelanggaran hukum dan tindakan yang tidak menghormati simbol negara.

​Menurut Sunusi, kantor pos sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengibaran bendera tersebut dapat dikenai sanksi. Ia juga menyoroti keteledoran pihak kantor pos dalam pemeliharaan dan penggantian bendera.

​”Ini kan baru Oktober, berarti kemarin di Agustus mereka tidak mengganti bendera baru pada saat perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia,” ujar Sunusi, menyiratkan bahwa bendera tersebut seharusnya sudah diganti saat momentum penting peringatan kemerdekaan.

​Insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi, baik pemerintahan maupun swasta, untuk senantiasa menjaga dan menghormati Bendera Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah melalui Kesbangpol Sulbar diharapkan segera mengambil langkah tegas dan memastikan sanksi diterapkan demi menjaga kehormatan simbol negara.

Sementara itu Kepala Kantor Pos Mamuju, Dian yang dikonfirmasi BKM memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi.(*)