​MAMUJU, BERITAKOTAMANAKARRA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju kembali menjadi sasaran kritik tajam terkait standar pelayanan publiknya. Seorang aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Andika Putra melayangkan kecaman keras setelah pihak Imigrasi menolak bertemu dengan dirinya, yang datang untuk menyampaikan informasi penting terkait pelayanan dan pengawasan, meskipun kedatangan tersebut dilakukan pada jam kerja resmi.

​Penolakan tersebut, menurut Aktivis Andika Putra, didasarkan pada alasan bahwa para pejabat dan petugas Imigrasi sedang mengikuti “zoom meeting” dan kegiatan internal lainnya. Alasan ini dinilai oleh Andika Putra sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban lembaga negara dalam memberikan layanan publik yang prima.

​”Ini adalah kantor pelayanan publik, bukan kantor virtual. Tidak ada alasan bagi pejabat untuk tidak menemui masyarakat pada jam kerja dengan dalih Zoom Meeting,” tegas Andika. “Itu merupakan pelecehan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.”

​Andika menilai bahwa insiden ini menunjukkan semakin jauhnya Kantor Imigrasi Mamuju dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Di saat instansi lain berupaya keras memperbaiki mutu pelayanan, Imigrasi Mamuju justru dinilai terperangkap dalam budaya birokrasi yang tertutup.

​Lebih lanjut, ia menyinggung masalah transparansi pengelolaan anggaran. Menurutnya, institusi yang tertutup dalam pelayanan cenderung juga bermasalah dalam keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana negara.

​”Jika bertemu masyarakat saja mereka takut, bagaimana kita bisa percaya pengelolaan anggarannya transparan?” imbuhnya.

“Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan harus segera turun tangan sebelum kepercayaan publik terhadap institusi ini semakin tenggelam.”

​Atas insiden ini, Andika Putra mendesak pimpinan tertinggi di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka menilai Kepala Kantor Imigrasi Mamuju telah gagal menjalankan standar pelayanan publik.

​”Jajaran Imigrasi tidak boleh berlindung di balik kegiatan internal. Tugas utamanya adalah melayani masyarakat. Jika tidak mampu memenuhi standar, lebih baik kepala kantornya diganti,” tutup Andika Putra.
(*)