MAMUJU, BKM — Juru Bicara Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM), Andika Putra mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional, tanpa pandang bulu, dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Mamuju.
Insiden tersebut tidak hanya mencoreng nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi, tetapi juga telah mengakibatkan dua orang korban dari massa aksi ikwhan rozi (ketua gerakan vendetta),Bima (orator gerakan vendetta) yang mengalami kekerasan fisik, Ujar Andika
“Berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang terekam serta telah dikumpulkan, kami menilai terdapat unsur dugaan keras terjadinya pelanggaran hukum berupa tindak pidana”, Kata Andika
Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun pihak, termasuk pejabat publik atau aparat negara, yang berada di atas hukum, Ungkap Andika
“Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan, baik secara langsung maupun melalui perintah, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa perlindungan, tanpa pembiaran, dan tanpa kompromi”, Kata Andika
Lanjut kata Andika bahwa keadilan tidak boleh hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pelaku yang memiliki jabatan atau kekuasaan dibiarkan kebal hukum.
“Sikap pembiaran hanya akan melahirkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian”, Pungkasnya.
Oleh karena itu, kami mendesak Polresta Mamuju segera menetapkan tersangka dalam kasus ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel, melibatkan pengawasan dari lembaga independen serta memastikan tidak ada intervensi politik maupun tekanan kekuasaan dalam proses penegakan hukum, Ujar Andika
“Aliansi Rakyat Menggugat akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku kekerasan diproses secara hukum dan korban mendapatkan keadilan”, Kata Andika
Kami tidak akan diam terhadap segala bentuk kekerasan,hukum harus ditegakkan,keadilan harus diwujudkan, Tutup Andika.
(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan