MAMUJU, BKM — Sekertaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Mamuju, Abd Wahab angkat bicara soal kontroversi penambangan pasir yang terjadi di wilayah Sulawesi Barat.
Abd Wahab juga memberikan optimisme sebagai upaya langkah kongrit bahwa pertambangan memiliki peluang pengentasan kemiskinan mendorong pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat
“Kita mesti mendorong semua pemangku kepentingan lembaga pemerintah, perusahaan pertambangan, dan masyarakat lokal, untuk mari duduk bersama, bekerja sama mencari solusi berkelanjutan yang menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial. Masa depan desa-desa kita bergantung pada kita semua”, kata Abd Wahab.
APDESI lembaga Asosiasi para kepala Desa berkomitmen untuk mendorong dialog terbuka dan kolaborasi untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam kita secara bertanggung jawab, Ujar Abd Wahab.
“Menyikapi kondisi terkini meningkatnya kekhawatiran publik dan lingkungan terkait praktik tambang Ilegal kita mesti mendukung penuh langkah Gubernur Sulawesi Barat untuk mengevaluasi izin tambang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku”, Kata Abd Wahab.
Tambang pasir memiliki dua sisi yang bebeda, disatu sisi tambang pasir ini adalah anugerah dari tuhan karena hampir tidak mengenal kepunahan, semakin di olah semakin memberi manfaat pada masyarakat dan daerah, dengan adanya penyedotan pasir maka tidak adalagi sedimen yang menumpuk di tengah sungai hingga muara yang berpotensi menjadi penyebab banjir sebab terjadinya pendakalan di muara, bahkan dapat memberi dampak sosial dengan terbukanya lapangan pekerjaan yang baru di lingkungan, Ungkap Abd Wahab.
Tambang Pasir dengan pengelolaan dengan baik, berdasarkan regulasi, akan berdampak pada sumber pendapatan desa dan daerah itu sendiri yang kembalinya kepada Masyarakat, Ujar Abd Wahab.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Mengatur tentang pengelolaan keuangan desa, termasuk pendapatan desa dari sumber daya alam (PADes), hal tersebut didasari, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertambangan: Mengatur tentang pengelolaan pertambangan, tambang pasir, dan kewajiban perusahaan tambang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Mengatur tentang tata cara pengelolaan pertambangan, termasuk perizinan, pengawasan, dan kewajiban perusahaan tambang, Pungkas Abd Wahab.
“APDESI, sebagai lembaga Asosiasi para kepala desa, berkomitmen untuk mengadvokasi peraturan yang lebih ketat dan penegakan hukum lingkungan yang ada. Karena itu Kami menyerukan kajian dampak lingkungan (Amdal) yang Komprehensif, Analisis dampak lingkungan yang menyeluruh untuk mengevaluasi potensi risiko dan mengembangkan strategi mitigasi”, Kata Abd Wahab.
Lanju kata Abd Wahab bahwa proses perizinan dan pelaporan yang transparan, memastikan akuntabilitas dan mencegah operasi ilegal.
“Yang terakhir paparkan kajian ilmiah yang ahli di bidangnya, partisipatif dan keterlibatan masyarakat, Konsultasi yang bermakna dengan masyarakat lokal untuk mengatasi kekhawatiran mereka dan memastikan kesejahteraan mereka diprioritaskan. Kita tidak mau ada praktik Penambangan yang Ilegal yang di harapkan adalah Implementasi teknik ramah lingkungan untuk meminimalkan kerusakan dan mendorong keberlanjutan jangka panjang keberlansungan masyarakat desa”, Tegas Abd Wahab.
Kita butuh kehadiran pemerintah dalam Peningkatan Pengawasan, Penguatan mekanisme serta pemantauan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa kegiatan tambang pasir tidak merugikan masyarakat setempat dan memberikan manfaat ekonomi warga serta desa perlu membuat kebijakan yang seimbang antara memperoleh pendapatan dari tambang pasir dan menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat desa, Tutup Abd Wahab.
(Zulkifli)
Tinggalkan Balasan