MAMUJU, BKM — Aktivis Gerakan Vendetta mengalami pemukulan pada saat melaksanakan aksi demonstarsi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Senin 14 Juli 2025.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas belum diberhentikannya secara tidak hormat seorang ASN terpidana korupsi berinisial J.D., yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sejak 21 Juni 2024.
Arnol Topo Sujadi (ATS) Anggota DPRD Mamuju yang menerima massa aksi tampak terlihat melakukan penamparan terhadap aktivis Ikhwan Rozy saat membantah argumenatsi anggota DPRD Mamuju tersebut.
Ikhwan Rozy yang ditampar ATS langsung melakukan pemeriksaan Visum di Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju dan langsung melaporkan kejadian tersebut di Polresta Mamuju.
Pembina Gerakan Vendetta, Andika Putra mengatakan bahwa peristiwa yang dialami kader Ikhwan Rozy merupakan kemunduran demokrasi di Mamuju, apa lagi pelaku merupakan anggota DPRD Mamuju, Kesalnya
“Bahkan kami sempat menawarkan mediasi tetapi mereka (Anggota DPRD Mamuju) ngotot untuk melaporkan kejadian tersebut makanya kami juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju”, Kata Andika Putra.
Lanjut Kata Andika Putra meminta Polresta Mamuju dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPRD Mamuju untuk mengatensi kejadian tersebut dan berharap pelaku penganiayaan agar di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan mengawal dan mengancam akan melakukan aksi solidaritas yang lebih besar agar isu utama yang kami perjuangkan serta kejadian yang dialami saudara Ikhwan Rozy tidak terulang”, Tutup Andika
(ZULKIFLI)
Tinggalkan Balasan