SULBAR, BKM – Guna menciptakan ketertiban dan keseragaman identitas aparatur, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat bersama BKPSDM Sulbar resmi memulai monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN, Selasa (13/01/2026).
Langkah ini merupakan implementasi nyata dalam mendukung visi-misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta profesional.
Kegiatan monev ini menyasar seluruh perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar. Tujuannya adalah memastikan setiap ASN patuh terhadap aturan yang telah disosialisasikan secara masif pada Desember 2025 lalu. Pergub terbaru ini mengatur secara rinci mengenai jenis, model, hingga atribut wajib—mulai dari pakaian Khaki, kemeja putih, hingga penggunaan batik atau tenun lokal.
Tim gabungan mulai bergerak menyambangi berbagai dinas dan biro untuk mengecek langsung kesesuaian atribut, seperti papan nama dan tanda pengenal, sekaligus memberikan pembinaan teknis di lapangan.
Pada hari pertama, tim telah merampungkan pemantauan di sejumlah titik, di antaranya:
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Ketahanan Pangan
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Biro Ekbang, Biro Pemkesra, dan Biro Umum.
Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menegaskan bahwa konsistensi dalam berpakaian dinas merupakan cerminan profesionalisme ASN di mata publik.
”Monev ini bukan sekadar pemeriksaan formalitas atribut, melainkan instrumen manajemen kepegawaian untuk standarisasi penampilan dan penegakan disiplin di lingkungan kerja,” ujar Nur Rahmah.
Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik, Subuki, menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan berpakaian kali ini akan diperketat. Hal ini tidak lagi sekadar imbauan, melainkan menjadi indikator penilaian kinerja.
”ASN yang tidak mematuhi aturan pakaian dinas dapat dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, tingkat kepatuhan ini akan berpengaruh langsung pada pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masing-masing ASN,” tegas Subuki.
Melalui monev ini, Pemprov Sulbar berharap seluruh ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam hal pelayanan maupun kedisiplinan administratif.(Zulkifli)


Tinggalkan Balasan