MAMUJU, BKM – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim bersama Kadiv P3H, John Batara Manikallo melakukan audiensi dengan Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulbar.
Kunjungan audiensi Kakanwil Saefur diterima langsung oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulbar Said Noviansyah, di ruang kerjanya.
Menurut Saefur Rochim, giat yang dilakukannya dalam rangka koordinasi penggunaan bersama/sementara BMN (Barang Milik Negara) di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imipas.
“Beberapa waktu lalu telah dilakukan kesempakatan bersama terkait peraturan penggunaan bersama BMN, hal ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara” lanjutnya
Dijelaskan, penggunaan bersama BMN memungkinkan beberapa pengguna barang memanfaatkan satu BMN tanpa mengubah status kepemilikannya.
“Pengaturan tersebut memberikan penekanan terhadap optimalisasi berupa penggunaan BMN oleh beberapa pengguna barang tanpa mengubah status kepemilikan sehingga keberadaan BMN digunakan secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.
Kakanwil mengatakan pemegang kewenangan penggunaan bersama BMN yang menggunakan bersama, yang tidak menatausahakan BMN tersebut dinamakan sebagai Pengguna Barang Kolaborator
Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan penggunaan bersama BMN dilakukan dengan memperhatikan satu poin penting dalam penggunaan BMN, yaitu ketika BMN tersebut digunakan secara bersama-sama, tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pengguna Barang Eminen yang bertindak sebagai pengelola utama BMN tersebut.
Kakanwil menambahan, implementasi yang sukses memerlukan manajemen dan koordinasi yang baik, serta komitmen dari semua pihak yang terlibat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan Tusi masing masing. (mk)


Tinggalkan Balasan