MAMUJU, BKM — Ketidakpastian hukum tengah membayangi Sahir, seorang warga Sulawesi Barat yang menjadi korban dugaan pengeroyokan. Meski laporan kepolisian telah dilayangkan ke Polda Sulawesi Barat sejak 13 November 2025, hingga kini—memasuki bulan ketiga—penanganan kasus tersebut dinilai jalan di tempat lantaran belum adanya penetapan tersangka.
Kondisi Sahir kian pelik. Di tengah upayanya mencari keadilan, ia mengaku kerap menerima tekanan psikologis berupa pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp dari pihak tak dikenal.
“Saya sudah beberapa kali menerima pesan ancaman. Isinya memaksa saya mencabut laporan dan menyuruh saya segera meninggalkan Mamuju,” ungkap Sahir saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (25/1/2026).
Sahir menegaskan bahwa seluruh bukti berupa tangkapan layar (screenshot) pesan ancaman tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai penguat laporan. Namun, minimnya progres penyidikan membuatnya merasa was-was dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
“Bukti pesan sudah di tangan penyidik, tapi sampai sekarang belum ada penetapan tersangka. Secara psikologis saya tertekan dan takut kejadian serupa terulang kembali,” keluhnya.
Rencananya, Sahir akan melaporkan dugaan pengancaman ini secara terpisah. Ia merujuk pada Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan pengancaman dengan maksud menimbulkan rasa takut atau memaksa orang lain, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Kelambatan penanganan kasus ini seolah kontradiktif dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya respons cepat, transparansi, serta komunikasi intensif kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP).
“Saya hanya meminta keadilan. Tolong, jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas,” tegas Sahir menutup pembicaraan.
Hingga berita ini dirilis, kasus dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan masih dalam proses pendalaman di Polda Sulawesi Barat sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. (Zulkifli)


Tinggalkan Balasan