MAMUJU, BKM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kewajiban iuran BPJS Kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan kesehatan bagi para pegawai tetap berjalan optimal tanpa kendala administratif.

​Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, bersama perwakilan BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Barat di Ruang Kerja Kepala BPKAD, Rabu (28/01/2026). Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut, Plh. Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Muhammad, serta Plh. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Kustia Hatta.

​Fokus utama diskusi adalah sinkronisasi data dan penyusunan skema penyelesaian tunggakan iuran BPJS Kesehatan ASN tahun anggaran 2025. Langkah ini selaras dengan visi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta menjamin kualitas layanan dasar bagi seluruh aparatur.

​Dalam pertemuan yang berlangsung konstruktif tersebut, pihak BPJS Kesehatan memaparkan kondisi terkini terkait kewajiban iuran yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Merespons hal itu, Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, memastikan pihaknya tengah merumuskan solusi teknis yang tepat.

​“Layanan kesehatan adalah hak fundamental bagi setiap ASN. BPKAD Sulbar berkomitmen penuh mencari jalan keluar terbaik agar kewajiban pembayaran tahun 2025 segera tuntas sesuai regulasi yang berlaku. Sinergi ini adalah wujud tanggung jawab kami dalam menjaga stabilitas pelayanan dasar pegawai,” tegas Ali Chandra.

​Selain membahas tunggakan, koordinasi ini juga menjadi momentum bagi Pemprov Sulbar untuk membenahi mekanisme pembayaran iuran agar lebih disiplin di masa mendatang. Komunikasi intensif antara BPKAD dan BPJS Kesehatan diharapkan mampu mencegah terjadinya keterlambatan serupa di tahun-tahun berikutnya.

​Sebagai tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk menyusun langkah teknis penyelesaian utang serta memperketat pengawasan administratif. Hal ini dilakukan agar tata kelola keuangan daerah semakin tertib dan mampu memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh ASN di Sulawesi Barat.(Zulkifli)